Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Kasus Sengketa Lahan Jalan Mataraman-Sungai Ulin Menunggu Eksekusi

Kasus Sengketa Lahan Jalan Mataraman-Sungai Ulin Menunggu Eksekusi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, BANJARBARU – Kasus sengketa pembebasan lahan Jalan Mataraman-Sungai Ulin hingga kini masih berlanjut, hingga ke Polda Kalsel.

Sebelumnya, Helmi Mardani sebagai pemilik lahan merasa pemerintah yang melakukan proyek pengerjaan Jalan Lingkar Mataraman – Sungai Ulin tersebut telah bertindak semena-mena terhadap dirinya berserta keluarganya.

Permasalahan ini karena nilai ganti rugi yang dikeluhkan Helmi karena terlalu rendah, yang telah dilakukan penghitungan pada 2014 dan 2018 lalu.

Sedangkan terkait kenapa harga lahan Helmi tiba-tiba lebih rendah dibandingkan 2014 lalu dibandingkan harga tanah Riduan, Kepala Dinas Penataan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan (PUPR Pemprov Kalsel), Roy Rizali Anwar, melalui Muhammad Nursjamsi, Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang dan Pertanahan mengatakan, karena versi Apraisal, tanah Riduan letaknya telah jauh lebih dekat dengan lahan provinsi setelah terbangun kan jalan. Sedangkan tanah milik Helmi berada di status jalan desa, yang tentunya harga lahan jalan kabupaten dan provinsi sangat berbeda jauh.

“Karena jalan provinsi itu kan lebarnya minimal 25 meter, kalau jalan desa hanya 5 meter saja. Sedangkan perhitungan Apraisal kan berdasarkan kondisi saat itu. Sehingga setelah terjadi perkembangan wilayah dengan terbangunnya jalan, lahan Riduan pun lebih mahal. Kalau saja Helmi beberapa tahun lalu menyetujui, harga tanahnya tentu lebih tinggi, yakni  Rp220.000 per meter perseginya, dibandingkan dengan di 2018, yakni sebesar Rp166.000 per meter persegi,” jelasnya kepada awak media, Senin (14/12/2020) siang.

BACA JUGA :  MPP Barokah Banjar Layani 115 Perizinan

Nursjamsi yang juga didampingi Kasi Pertanahan Siddiq Wahyu Pamungkas serta Kabid Bina Marga Yasin Toyib, menjelaskan bahwa,”Tanaman tumbuh pun dilakukan penghitungan dari dinas kabupaten dan kota yang terkait. Jadi, dari data luasan, tanaman tumbuh, dan bangunan, kita buatkan data normatifnya dan disetujui. Selanjutnya kami meminta BPN untuk menunjuk Apraisal yang melakukan penghitungan setelah mendapat persetujuan Kanwil,” jelasnya

Ia menegaskan semua yang berkaitan dengan total luasan lahan, tanaman tumbuh, hingga nilai bangunan yang terdampak proyek pengerjaan jalan. Semua total nilainya telah disampaikan. Bahkan, terkait masalah harga pohon, setiap kabupaten/kota kan sudah memiliki Surat Keputusan (SK) kepala daerah terkait satuan harga tanaman pohon berdasarkan usianya

BACA JUGA :  Kabupaten Banjar Targetkan Vaksinasi Anak di Awal Tahun 2022

Akhirnya proses pun sampai ke meja hijau, dan setelah beberapa kali melalui proses sidang, ungkap Nursjamsi, ternyata hasilnya tetap dimenangkan Pemprov Kalsel. Dan Helmi pun melanjutkan Hak Kasasi untuk banding ke MA, dan hasilnya tetap dimenangkan pemerintah.

“Helmi masih belum bisa menerima. Kami masih memberikan kesempatan Helmi untuk melakukan upaya hukum terakhirnya untuk melakukan peninjauan kembali ke MA, tapi hasilnya sama. Jadi, secara alur hukum, prosesnya sudah kita laksanakan. Kita pun telah menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan dan diketahui Helmi,” bebernya.

Nursjamsi mengatakan, jika Helmi tetap bersikeras mempertahankan lahannya, pemerintah sebenarnya bisa saja mencabut hak atas kepemilikan tanah Helmi untuk kepentingan umum, karena sudah inkrah.

“Dan Pengadilan Negeri Martapura menjanjikan eksekusi di tanggal 1 desember tapi ditunda karena pertimbangan pengamanan menjelang pemilu dan sampai saat imi belum ada konfirmasi oleh Pengadilan Negeri Martapura,” pungkasnya.

Baca Juga