Featured

Gugatan Dimentahkan, Walhi Kalsel Justru Diminta Bayar Perkara Rp21 Juta

HEADLINE9.COM, JAKARTA – Gugatan Walhi Kalsel dan Walhi Pusat Ditolak oleh PTUN Jakarta dalam sidang putusan pada Senin (22/10).

Mereka menggugat Menteri ESDM dan PT. Mantimin Coal Mining atas terbitnya Surat Keputusan Menteri ESDM.
Keputusan menteri dengan Nomor 441.K/30/DJB/2017 itu berbunyi tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT. Mantimin Coal Mining Menjadi Tahap Kegiatan Operasi Produksi di kabupaten Balangan, Tabalong dan Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan.


Majelis hakim Dterdiri dari, Hakim Ketua, Sutiyono, Hakim Anggota Joko Setiono dan Dr. Nasrifal. Majelis Hakim mempunyai kesimpulan sendiri, dan yaitu PTUN Jakarta tidak memiliki berwenang memutuskan karena Kontrak Karya terkait dengan perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan PT. Mantimin Coal Mining (PT. MCM) berada dalam ranah hukum perdata.


Alhasil, Walhi juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp. 21.271.000. Dari informasi yang dihimpun, dan Walhi banding, pernyataan itu diperkuat oleh Direktur Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono yang masih berada di Jakarta.
“Putusan majelis hakim sangat disayangkan. Aku terlebih proses persidangan lebih 8 bulan lalu. Tentu sangat mencederai warga Kalimantan Selatan yang mayoritas menolak izin tambang batubara, “ tegasnya.
Penyesalan serupa diungkapkan oleh Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Eksekutif Nasional WALHI, Khalisah Khalil. Walhi tuturnya segera banding untuk membuktikan bahwa penilaian PTUN Jakarta terkait dengan kewenangannya tersebut adalah keliru. Terasa janggal karena Putusan perkara isinya mirip dengan gugatan No. 45/G/LH/2018/PTUN-JKT yaitu perkara WALHI Melawan menteri ESDM dan PT. Citra Palu Mineral. (MAS)

lintang

Recent Posts

Sekda vs Bupati Banjar: Hilman Gugat Bupati Banjar di PTUN Banjarmasin

Headline9.com, MARTAPURA – Merasa dirugikan dengan penilaian kinerja  yang diberikan Bupati Banjar Saidi Mansyur, Sekretaris… Read More

2 jam ago

Sampah di Sungai: Perumda Pasar Klaim Bukan Milik Pedagang, DPRKPLH Pun Lepas Tangan

Headline9.com, MARTAPURA - Masalah sampah Di Irigasi, Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah… Read More

12 jam ago

Ini Keinginan Legislator Kapuas Pada Musrenbang RKPD Tahun 2025 Tingkat Kabupaten

Headline9.com, Kuala Kapuas - Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Drs Syarkawi H… Read More

19 jam ago

Pemkab Kapuas Gelar Musrenbang Tingkat Kabupaten Susun RKPD 2025

Headline9.com, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menggelar Musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) tingkat kabupaten… Read More

20 jam ago

Ketua Komisi IV DPRD Kapuas Hadiri Musrenbang RKPD 2025

Headline9.com, Kuala Kapuas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai mitra kerja pemerintah daerah mendukung… Read More

20 jam ago

Bupati HST Sampaikan LKPj Tahun 2023 Dalam Agenda Rapat Paripurna

Headline9.com, BARABAI - Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Aulia Oktafiandi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban… Read More

23 jam ago

This website uses cookies.