Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Batas Akhir Vaksin MR Gratis 31 Oktober 2018… Setelahnya, Ada…

Batas Akhir Vaksin MR Gratis 31 Oktober 2018… Setelahnya, Ada Tarif yang Harus Dibayar

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit
Kepala Dinas Kesehatan Banjar H Ikhwansyah

HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Gerakan imunisasi Measles dan Rubella (MR). yang akan berakhir pada 31 oktober 2018 mendatang. Tampaknya harus memaksimalkan sisa-sisa waktu tersebut untuk menyalurkan vaksin MR ke seluruh wilayah Kabupaten Banjar.

Pasalnya menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar Ikhwansyah, M.Kes, pada Senin (22/10/2018) petang, adapun vaksin MR di Kabupten Banjar sendiri hingga sekarang baru mencakup 30 persen.

“Kami imbau kepada masyarakat Kabupaten Banjar yang mempunyai anak berumur 9 bulan sampai 15 tahun datang ke pelayanan kesehatan atau tempat pendidikan. Pasti kami layanani, “ katanya.

Ikhwan juga menambahkan, batasan akhir vaksin dari pemerintah sekarang ada perpanjangan waktu satu bulan. Yaitu sampai 31 Oktober. Atas dasar itu, ia berharap  bagi sekolah-sekolah yang masih belum melakukan vaksin untuk melaksanakan.

BACA JUGA :  Cek Titik Koordinat di Lahan Sengketa, PT AGM Yakin Tak Caplok Lahan Warga

“Semoga tidak ada lagi penolakan vaksin MR di sekolah-sekolah. Yang jelas bapak Bupati Banjar tadi sudah menyampaikan bahwa vaksin itu mubah, tidak ada vaksin yang lain untuk menyelamatkan anak cucu kita,  MUI juga sudah mengeluarkan fatwa apa yang harus kita lakukan, ini demi kebaikan kita semua,” ucapnya.

Diketahui,  setelah tanggal 31 Oktober, vaksin akan dikenakan biaya berkisar Rp800- 1,2 juta pervaksinnya.

“ini udah diperpanjang 1 bulan, kita dalam satu minggu ini akan terus memaksimalkan gerakan di lapangan. Kita berharap 31 oktober ini tercapai 95 persen,”pungkasnya.

Sementara Bupati Khalilurrahman mengatakan, berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 33 tahun 2018, penggunaan vaksin MR hukumnya mubah dan diperbolehkan. Itu sebagai ikhtiar bagi anak-anak untuk mencegah dari penyakit campak dan rubella.

BACA JUGA :  9 Sekolah di Kabupaten Banjar Menerima Penghargaan Adiwiyata Provinsi

“Untuk mencegah penyakit campak dan rubella. Penggunaan vaksin MR itu diperbolehkan, darurat itu memperbolehkan sesuatu yang dilarang,” ujar KH Khalilurrahman.

Atas dasar tersebut, orang nomor satu di Kabupaten Banjar ini mengimbau kepada orang tua yang memiliki anak-anak berumur 9 bulan sampai 15 tahun. Termasuk para santri yang berumur dibawah 15 tahun. Mereka inilah target imunisasi MR di sekolah, pondok pesantren, maupun puskesmas terdekat.  Mumpung imunisasi gratis.

“Siapa santri yang umurnya dibawah 15 tahun…?  Segera bawa ke sana imunisasi mumpung Dinas Kesehatan membuka stand di Hari santri Nasional ini,” ujarnya.

Bupati Khalilurrahman mengharapkan, dengan adanya vaksin ini seluruh masyarakat Kabupaten Banjar bisa terhindar dari penyakit MR. harapannya, masyarakat sehat dan terhindar penyakit menular tersebut.(SAIRI)

Baca Juga