Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Uncategorized
  4. »
  5. Pemkab OI Nunggak Tagihan Listrik Rp1,4M Ke PLN

Pemkab OI Nunggak Tagihan Listrik Rp1,4M Ke PLN

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, OGAN ILIR – PT. PLN Indralaya melakukan pemutusan aliran listrik disepanjang jalan Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Kabupaten Ogan Ilir-Sumsel. Pemadaman lampu penerangan jalan umum (PJU) tersebut dilakukan lantaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir (OI) menunggak pembayaran tagihan listrik selama empat bulan terakhir kurleb sebesar Rp1.2 Milyar.

Hal tersebut disampaikan Manager Unit Pelayanan PLN Indralaya, Rinaldo Sitorus, kepada Wartawan usai menghadiri pelantikan Pj Sekda OI, di KPT Tanjung Senai Indralaya pada Jumat, (19/2/2021) lalu.

Rinaldo menyebutkan, sebenarnya sisa tunggakan untuk Pelanggan Umum di wilayah Indralaya saat ini hanya tinggal sekitar 80-an pelanggan saja dan itupun akan diselesaikan.

Total tunggakan hingga sekarang ialah sebesar Rp1.4 Milyar. Mayoritas tunggakan terbesar dari rekening Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir.

“Tunggakannya dua bulan untuk rekening Perkantoran dan empat bulan rekening Penerangan Jalan Umum (PJU),” ujarnya.

Rinaldo kembali mengingatkan perihal aturan PLN rekening listrik itu harus dibayar tiap bulannya. Apabila telat satu bulan dan lewat batas tanggal 20, maka akan dilakukan pemutusan sementara (NCB). Bila sudah dua bulan maka akan dilakukan pemutusan Kwh meter.

Rinaldo menyebut, pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat Ke Perkim OI, yang telah diperkuat oleh surat dari Kemendagri dan juga surat dari Gubernur Sumsel pada bulan November 2020. Di mana di dalam surat tersebut dijelaskan bahwa rekening listrik harus dibayarkan dan tidak boleh nunggak.

BACA JUGA :  Lihat Cara Dinkes Banjar Bunuh Jentik Nyamuk DBD

Lanjut Rinaldo, mengenai balasan dari Perkim OI atas surat yang dilayangkan oleh pihaknya baru-baru ini. Pihak Perkim OI mengatakan, anggaran memang sudah ada tetapi belum bisa dikeluarkan (dicairkan) karena sistem.

“Tentu saja pernyataan tersebut sangat Kami (PLN) sesalkan, karena hal ini termasuk belanja rutin. Lagipula kontribusi PLN untuk pajak penerangan itu jauh lebih besar dari pembayaran listriknya yaitu, satu bulannya Rp1,2-1,5 M, tergantung nilai penjualan tenaga listrik jadi kalau dihitung persemesternya bisa mencapai hampir Rp9M,” bebernya kecewa.

Rinaldo menambahkan, mengenai pemadaman yang dilakukan pihaknya (PLN) memang telah sesuai prosedur. Namun sempat dinyalakan kembali karena ada kabar baik bahwa pihak Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) OI akan membayar pada awal bulan Februari. Tetapi hingga sekarang belum dibayarkan maka dengan terpaksa Kami padamkan lagi.

Masih kata Rinaldo, setelah ini pihaknya akan mengkoordinasikan masalah tunggakan Pemkab OI ke Pj Sekda OI yang baru dilantik oleh Wagub Sumsel.

BACA JUGA :  Bupati OI Panca: Usai Divaksin, Badan Lebih Segar dan Makin Percaya Diri

“Yang pasti masih Kami tunggu sampai minggu terakhir bulan Febuari ini, bila tidak dibayar juga, maka akan Kami lakukan pemutusan total,” tegasnya.

Sementara itu, Pj Sekda OI Muhsin Abdullah.ST.MT., mengatakan dirinya belum tahu banyak mengenai permasalahan ini sebab ia baru saja dilantik.

“Masalah ini nanti akan ditelusuri dulu, dicari akar permasalahannya. Kita akan koordinasikan lagi bersama pihak-pihak yang terkait dan kita carikan solusi terbaiknya,” pungkasnya.

Sementara terpisah, Kepala Dinas PU Perkim Ogan Ilir, Yulius Henry, melalui Kabid Lampu Jalan dan Taman, Muliawan, saat dikonfirmasi dikantornya, Senin (21/2/2021).

Muliawan, membenarkan adanya tunggakan tersebut ke PLN, bulan 11/2020 sampai sekarang (Febuari 2021) belum ada pembayaran.

Kenapa terjadi hal tersebu, lanjutnya, diantaranya adanya kesalahan sistem, dananya tidak ada, dananya juga dialihkan ke penanganan covid, itulah kendalanya.

“Yang jelas tahun ini tunggakan ke PLN tersebut pasti dibayarkan, enta bulan bulan ini atau bulan depan, pasti dibayar. Untuk masalah pembayarannya silakan tanyakan ke bendahara Perkim,” terangnya muliawan.

Baca Juga