Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Penukaran Tabung Gas Elpigi 3 Kg Dilakukan Sejumlah Pegawai Negeri

Penukaran Tabung Gas Elpigi 3 Kg Dilakukan Sejumlah Pegawai Negeri

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, KALSEL – Sejumlah pegawai negeri di lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel menukarkan gas elpiji melon atau berat 3 kilogram dengan gas elpiji 5,5 kilogram di halaman Kantor Setdaprov Kalsel, Selasa (16/3) siang.

Salah satu pegawai di PSBN Martapura Adi, mengatakan ia berinisiatif menukarkan gas melon sebagai bentuk kesadaran sekaligus mematuhi imbauan dari Pj Gubernur Kalsel.

“Kita dari PSBN menukar gas melon yang telah saya pakai kisaran 3 tahun, karena ada imbauan agar ASN tak boleh menggunakan gas 3 kilogram maka hari ini saya tukarkan,” ujar Adi.

Menurutnya, ini sebagai bentuk menolong masyarakat tak mampu agar dapat mengunakan gas 3 kilogram.

“Ini juga merupakan bentuk kesadaran agar masyarakat tak mampu mendapatkan stok gas 3 kilogram,” katanya.

BACA JUGA :  SPBU Di Tanah Bumbu Terbakar, 1 Innova Ikut Hangus

Sementara KasubBag Energi dan air Biro Perekonomian Setdaprov Kalsel Ibni Fidiniyah saat di lokasi mengatakan tempat penukaran gas melon dengan gas 5,5 kilogram ada dua titik, yaitu di Kantor Dinas Perdagangan Kalsel di Banjarmasin dan di Halaman Setdaprov Kalsel Banjarbaru.

“Pengumuman penukaran gas 3 kilogram ini sudah kita sampaikan sejak lebih seminggu yang lalu,dan hingga saat ini yang di lokasi penukaran Banjarbaru sudah 60 orang yang menukarkan gas melonnya,”kata Ibni.

Sebelumnya Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA mengeluarkan surat edaran terkait warga yang boleh mengunakan Elpiji tabung melon atau elpiji 3 Kg.

BACA JUGA :  Oknum Wartawan Diduga Peras Beberapa Kepala Sekolah di Kalimantan Selatan

Surat edaran itu antara lain menegaskan larangan penggunaan Elpiji 3 kg untuk tiga komponen pemerintah, yakni ASN, TNI, dan Polri.

Elpiji 3 Kg hanya boleh digunakan oleh masyarakat berpenghasilan Rp 1,5 juta per bulan dan pelaku UMKM dengan kekayaan total tak lebih dari Rp 50 juta.

Sementara itu pelaku UMKM yang dilarang memakai LPG 3 kg seperti restoran, hotel, usaha katering, dan rumah makan.
Kelompok ini diarahkan untuk menggunakan LPG 5,5 kilogram dan 12 kg.

Diketahui, ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 26 Tahun 2009. Surat edaran Pj Gubernur Kalsel ini diterbitkan sejak 25 Februari 2021 lalu.

Baca Juga