Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. advertorial2
  4. »
  5. Tekan Pernikahan Usia Anak, Pemkab Tanbu dan Kantor Pengadilan Agama…

Tekan Pernikahan Usia Anak, Pemkab Tanbu dan Kantor Pengadilan Agama Jalin Kerjasama

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

BATULICIN,headline9.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) menjalin kerjasama dengan Kantor Pengadilan Agama Batulicin.

Kerjasama tersebut terkait layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Batulicin dengan tujuan bisa menekan angka pernikahan usia anak.

Penandatangan MoU dilaksanakan di Kantor Pengadilan Agama Batulicin, Gunung Tinggi, Kamis (15/04/2021) oleh Kepala DKBP3A Tanbu Hj. Narni,SKM,.M.Kes, dan Ketua Pengadilan Agama Batulicin Hj. Mursidah,S.Ag.

Kepala DKBP3A Tanbu Hj. Narni, mengatakan konseling dilakukan oleh konselor pada Dinas KBP3A Tanah Bumbu.

BACA JUGA :  Ormas dan Orpol, BUMD Dibekali Tata Cara Kearsipan 

“Layanan konseling diberikan melalui peran yang terintegrasi dan bersinergi antara DKBP3A dan layanan pusat pembelajaran keluarga (PUSPAGA) dengan Pengadilan Agama Batulicin,” sebutnya.

Ruang lingkup dari kerjasama ini adalah dukungan dan fasilitasi terselenggaranya layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin di Pengadilan Agama Batulicin.

Kemudian, memberikan pemahaman kepada orang tua atau keluarga dan pasangan calon pengantin terkait dampak yang bisa timbul akibat menikah di usia muda.

Adapun materi, konseling pra nikah bagi usia anak dengan materi kesiapan berumahtangga ditinjau dari segi psikologi, kesehatan reproduksi, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, pencegahan stunting bagi anak (1000 HPK) dan program keluarga berencana.

BACA JUGA :  Dikepung Hujan, Ratusan Masyarakat Kuranji Deklarasi 90 Persen Kemenangan Rusli

Diharapkan setelah mendapatkan konseling calon pasangan pengantin bisa menunda pernikahannya sampai batas usia yang telah diatur dalam UU Pernikahan Anak yaitu 19 tahun bagi perempuan dan laki laki.

“Dampak akibat menikah usia muda seperti rentan KDRT, resiko kematian, proses pendidikan tidak tuntas, tidak mandiri, dan belum dewasa” ucap Hj. Narni. (Rel)

Baca Juga