Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjarbaru
  4. »
  5. Pemko Banjarbaru Bakal Terapkan PPKM Level 3, Mulai 21 Juli…

Pemko Banjarbaru Bakal Terapkan PPKM Level 3, Mulai 21 Juli Hingga 31 Juli

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, BANJARBARU – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Bakal diterapkan Pemerintah Kota Banjarbaru, dari 21 Juli hingga 31 Juli 2021 mendatang.

Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengatakan penerapan PPKM disebabkan Kota Banjarbaru kini memasuki level 3 menghadapi pandemi Covid-19.

“Informasi ini kami terima langsung dari presiden, Senin 19 Juli 2021 tepatnya jam 16.00 (WITA) pada saat melakukan rapat melalui Google Meet,” ungkap Aditya saat memimpin rapat tindak lanjut PPKM di Kota Banjarbaru bersama SKPD terkait dan Forkopimda, di Aula Gawi Sabarataan, Rabu (21/7/21) siang.

Diterapkannya PPKM berdasarkan faktor dari tingginya angka penularan Covid-19 di Kota Banjarbaru setiap harinya. Dalam sehari 15 sampai 20 orang dirawat di RSD Idaman Banjarbaru. Lalu yang meninggal sebanyak 3 sampai 4 kasus setiap harinya.

BACA JUGA :  Proses Konferprov PWI Kalsel B, Zainal Helmie Kembali Pimpin PWI Kalsel

“Beberapa faktor itulah yang menyebabkan kota Banjarbaru memasuki Zona Hitam dan perlunya diterapkan PPKM Level 3,” terangnya.

Sementara itu, pengaturan untuk wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 diantaranya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online, para pekerja industri diberlakukan shift maksimal 50 persen, lalu rumah makan dan minum seperti kafe diizinkan buka namun hanya bisa pesan antar.

“Dan untuk para pedagang Kaki Lima (PKL) diizinkan buka, mal dan pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga pukul 17.00 WITA, begitu juga pasar tradisional tetap diizinkan buka, namun wajib untuk memperketat protokol kesehatan dan semuanya diatur lebih lanjut oleh peraturan daerah (Perda),” jelas Aditya.

Aditya juga menambahkan, untuk fasilitas umum ditutup total sementara, masjid tidak melakukan (menggelar) salat berjemaah, kegiatan sosial ditiadakan sementara waktu, dan kapasitas penumpang transportasi umum dibatasi, hanya diperbolehkan 75 persen serta ada pembatasan waktu operasional.

BACA JUGA :  Sekda diberhentikan Dari Komisaris, Rofiqi : PTAM Intan Banjar Bukan Perusahaan Nenek Moyang Bupati Banjar

“Informasi ini akan kami sampaikan ke setiap lurah, kecamatan, dan juga lapisan semua masyarakat, agar ketika melakukan razia (PPKM) para masyarakat tidak ada lagi alasan tidak diberi tahu atau tidak tahu,”

Selanjutnya, Pemerintah Kota Banjarbaru akan mengaktifkan kembali satgas Covid -19 tingkat kelurahan dan Kecamatan Banjarbaru. Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lurah dan Camat serta relawan dibantu warga melakukan kegiatan disinfektan, Sosialisasi dan Edukasi serta yustisi.

Adapun harapan orang nomor satu di Banjarbaru dengan diberlakukannya PPKM Level 3 dapat mengurangi penyebaran wabah Covid -19, sehingga PPKM darurat Level 4 dikota Banjarbaru tak terjadi.

Baca Juga