Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Kriminal
  4. »
  5. Tak Miliki Izin Sah Kantor dan Kebun Milik PT. LSI…

Tak Miliki Izin Sah Kantor dan Kebun Milik PT. LSI Dipolice Line Dit Reskrimsus Polda Kalsel.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

BATULICIN,headline9.com – Direktorat kriminal khusus (Dirkrimsus) Polda Kalimantan Selatan menyita dan mempolice line Kebun beserta pabrik CPO milik PT Ladang Rumpun Subur Abadi (LSI) Minamas Group didesa Bayansari Kecamatan Angsana Selasa, 07/08/21.

Penyitaan pabrik dan kebun milik PT Ladang Rumpun Subur Abadi (LSI) tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Krimanal Khusus Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo dibackup oleh Satreskrim polres Tanah Bumbu dan Polsek Angsana.

Adapun penyegelan dan penyitaan pabrik dan kebun milik PT. ladang rumpun subur abadi tersebut berdasarkan serta surat penetapan Pengadilan Negeri Batulicin Kelas II Nomor:399/Pen.Pid/2021PN.Bln, tanggal 6 September 2021 terkait dalam dugaan tindak pidana mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan produksi tetap dan hutan produksi yang dapat dikonversi secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 ayat 2 JO pasal 50 hurup A Undang undang Rl Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 pasal 78 ayat 2 JO pasal 36 angka 17 pasal 50 ayat 2 huruf A Undang Undang RI tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA :  Tingkatkan Minat Baca, Tanbu Rutin Laksanakan Story Telling

Sedangkan untuk luasan lahan milik PT.Ladang Rumpun Subur Abadi (LSI) yaang disita seluas 2300 Hektar termasuk dengan pabrik CPO.

Kasubbdit Tipedter Kriminal Khusus Polda Kal-sel AKPB Tri Hambodo mengatakan, hari ini kami dari penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalsel melakukan serangkaian penanganan penyidikan yakni upaya paksa penyitaan terhadap kepada PT. ladang Rumpun Subur Abadi (LSI) yang berada didesa Bayansari Kecamatan Angsana”, Tegasnya.

Sedangkan untuk pelanggarannya adalah menggunakan dan menduduki kawasan hutan tanpa ada dokumen atau izin, yang mana kami sudah bersama tim ahli melakukan overlive pengukuran dan mendapatkan hasil bahwa PT.LSI berada di kawasan hutan sejak tahun 1995 lalu.

BACA JUGA :  Rembuk Stunting Bupati Tanah Bumbu Sampaikan Ini

” Obyek yang kami sita yakni kantor, pabrik CPO, Alat berat, mobil dan kebun sawit yang luasnya 2380 hektar yang derada diwilayah kawasan hutan, sedangkan untuk tersangka saat ini kami masih melakukan penyidikan,” Kata AKBP Tri Hambodo Kasubdit IV Tipidter Krimsus Polda Kalsel.

Sementara itu, Manajemen PT. Ladang Rumpun Subur Abadi (LSI) Puguh saat dimintai keterangan oleh awak media tidak memberikan jawaban.

Untuk diketahui jumlah karyawan yang bekerja pada PT. Ladang Rumpun Subur Abadi (LSI) sebanyak 500 orang karyawan 90 pekerja pabrik dan 410 pekerja di perkebunan.

Nuri salah satu karyawan PT. Ladang Rumpun Subur Abadi mengatakan, pasca penyitaan kantor di tempatnya bekerja tentunya tidak akan ada aktivitas lagi dan Ia berharap ada kejelasan dari pihak perusahaan terkait nasib dari para karyawan yang bekerja disini,” tutupnya.

Baca Juga