Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Supian HK : Membangkang Pecat!

Supian HK : Membangkang Pecat!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Kelanjutan Kisruh Kepemimpinan Golkar Banjar

Headline9.com, MARTAPURA – Akhirnya DPD Golkar Kalimantan Selatan angkat bicara mengenai kusruh kepemimpinan Golkar Kabupaten Banjar, Minggu (17/10/2021).

Sekretaris DPD Golkar Kalsel, Supiani HK menjelaskan ketua partai Golkar tetap H Rusli. Karena Majelis Partai Golkar menolak permohonan semua Pemohon.

Bahkan, lanjut Supiani, jika pemohon dalam hal ini Gusti Abdurrahman (Antung Aman) dan Kamaruzzaman CS, jika tidak menerima keputusan Majelis Partai dan membangkang, maka partai akan memecatnya dari anggota partai.

“Kami sudah berkomonikasi dengan DPP Golkar, dan menyatakan kalau putusan tersebut semuanya benar. Bahkan DPP juga menegaskan kalau membangkang, pecat!,” ujarnya di Kantor DPD Golkar Banjar.

Namun, Golkar masih memberikan peluang untuk membina, jika memang bisa di nian tidak akan di pecat, karena sebagai anggota fraksi.

BACA JUGA :  Dinkes, Kabupaten Banjar Masih Aman Dari Virus Corona.

Menurut Supiani, Anyung Aman menjabat sebagai dewan pertimbangan di Golkar Provinsi. Dan pihaknya akan segera memanggil Antung Aman dan meluruskan.

“Namun jika masih ngotot, maka akan dipecat. Jika dipecat berarti lepas juga sebagai anggota DPRD Kabupaten Banjar, ini sesuai dengan AD/ART Golkar,” papar Supian.

Sedangkan untuk Kamaruzzaman, prosesnya ada di pengurus Golkar Banjar, dan ranahnya di Golkar Banjar.

Jika mereka sudah mengadakan musda tingkat Kabupaten, lanjut Supian, itu harus mengundang DPD Golkar Provinsi. Jika tidak mengundang ini melakukan pelanggaran berat, Level merah.

“Kalau sudah melanggar AD/ART berarti keluar partai, kami juga akan telusuri masalah ini, mengenai kehadiran mereka di rapat Golkar,” paparnya.

BACA JUGA :  Siswo Berharap PSBB Kabupaten Banjar Disetujui

Masalah ini berawal dari musda Golkar Banjar, Antung Aman CS mengajukan masalah ini ke Mahkahah Partai Golkar.
Bahkan mereka menjelaskan di media memenangkan persidangan di Mahkamah Partai Golkar.

Selanjutnya, sanggahan keluar dari DPD Golkar Kabupaten Banjar, melalui Chairil Anwar selaku Sekretaris Golkar Banjar menjelaskan berdasarkan amar putusan Mahkamah Partai Golkar.

menurutnya berdasarkan amar putusan Mahkamah Partai Golkar No 29/PI-GOLKAR/II/2021 yang memutuskan menolak permohonan para pemohon untuk sepenuhnya.

Dalam amar putusan tersebut juga menyebutkan keputusan tersebut diambil berdasarkan Permusyawaratan Hakim oleh 7 mejelihs hakim Mahkamah Partai, pada Selasa (5/10/2021) dan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Partai Terbuka untuk umum pada Rabu (13/10/2021) dan selesai diucapkan pukul 15.55 WIB.(nsh)

Baca Juga