Headline9.com, MARTAPURA – Akhirnya DPD Golkar Kalimantan Selatan angkat bicara mengenai kusruh kepemimpinan Golkar Kabupaten Banjar, Minggu (17/10/2021).
Sekretaris DPD Golkar Kalsel, Supiani HK menjelaskan ketua partai Golkar tetap H Rusli. Karena Majelis Partai Golkar menolak permohonan semua Pemohon.
Bahkan, lanjut Supiani, jika pemohon dalam hal ini Gusti Abdurrahman (Antung Aman) dan Kamaruzzaman CS, jika tidak menerima keputusan Majelis Partai dan membangkang, maka partai akan memecatnya dari anggota partai.
“Kami sudah berkomonikasi dengan DPP Golkar, dan menyatakan kalau putusan tersebut semuanya benar. Bahkan DPP juga menegaskan kalau membangkang, pecat!,” ujarnya di Kantor DPD Golkar Banjar.
Namun, Golkar masih memberikan peluang untuk membina, jika memang bisa di nian tidak akan di pecat, karena sebagai anggota fraksi.
Menurut Supiani, Anyung Aman menjabat sebagai dewan pertimbangan di Golkar Provinsi. Dan pihaknya akan segera memanggil Antung Aman dan meluruskan.
“Namun jika masih ngotot, maka akan dipecat. Jika dipecat berarti lepas juga sebagai anggota DPRD Kabupaten Banjar, ini sesuai dengan AD/ART Golkar,” papar Supian.
Sedangkan untuk Kamaruzzaman, prosesnya ada di pengurus Golkar Banjar, dan ranahnya di Golkar Banjar.
Jika mereka sudah mengadakan musda tingkat Kabupaten, lanjut Supian, itu harus mengundang DPD Golkar Provinsi. Jika tidak mengundang ini melakukan pelanggaran berat, Level merah.
“Kalau sudah melanggar AD/ART berarti keluar partai, kami juga akan telusuri masalah ini, mengenai kehadiran mereka di rapat Golkar,” paparnya.
Masalah ini berawal dari musda Golkar Banjar, Antung Aman CS mengajukan masalah ini ke Mahkahah Partai Golkar.
Bahkan mereka menjelaskan di media memenangkan persidangan di Mahkamah Partai Golkar.
Selanjutnya, sanggahan keluar dari DPD Golkar Kabupaten Banjar, melalui Chairil Anwar selaku Sekretaris Golkar Banjar menjelaskan berdasarkan amar putusan Mahkamah Partai Golkar.
menurutnya berdasarkan amar putusan Mahkamah Partai Golkar No 29/PI-GOLKAR/II/2021 yang memutuskan menolak permohonan para pemohon untuk sepenuhnya.
Dalam amar putusan tersebut juga menyebutkan keputusan tersebut diambil berdasarkan Permusyawaratan Hakim oleh 7 mejelihs hakim Mahkamah Partai, pada Selasa (5/10/2021) dan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Partai Terbuka untuk umum pada Rabu (13/10/2021) dan selesai diucapkan pukul 15.55 WIB.(nsh)
Headline9.com, MARTAPURA - APBD Kabupaten Banjar defisit sebesar Rp260 miliar. Perjalanan dinas (perjadin) 45 legislatif… Read More
Headline9.com, MARTAPURA - Tak ingin dijuluki kota 'Serambi Pohon'. Komisi III DPRD Kabupaten Banjar siap… Read More
Headline9.com, MARTAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar distribusikan logistik Pilkada 2024, Rabu (20/11/2024).… Read More
Headline9.com, BANJARBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Kepolisan Daerah Kalimantan Selatan kembali menggagalkan perederan… Read More
Headline9.com, BANJARBARU – Dugaan kasus asusila yang melibatkan dua orang pegawai Dinas PUPR Kota Banjarbaru,… Read More
Headline9.com, BANJARBARU - Dugaan tindakan asusila oleh oknum pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang… Read More
This website uses cookies.