Dua Manajemen di Satu Kantor PTPN 13 Danau Salak, Lihat Rincian Areal Tambang Batubaru

HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Membuka website resmi PTPN 13 kita akan menemukan arah dan kebijakan perusahaan tersebut. Visinya jelas yakni menjadikan perusahaan agribisnis yang sehat, produktif, tumbuh dan berkembang bersama masyarakat secara berkelanjutan. Sekarang, bila mereka tergiur untuk menambang, justru melenceng dari tujuan awal perusahan. Selain urusan karet dan sawit atau potensi perkebunan lainnya, sangat mengejutkan bila PTPN 13 Kebun Danau Salak mendadak tergoda menggarap batubara di atas HGU perkebunan yang berakhir pada tahun 2023. PTPN 13 Kebun Danau Salak Kok Menambang Batubara, Ini Hasil Penelusurannya…! Kendati warga Mataraman tidak asing dengan batubara, tentu sangat mengherankan kalau mendadak PTPN Danau Salak kepincut menambang. PTPN 13 Kebun Danau Salak menyerahkan konsesi untuk batubara seluas 3-4 ribu hektare yang posisinya berada di sektor utara dan selatan yang berada di 7 afdeling atau divisi. Dari afdeling 1 sampai afdeling 7. Sebagian besar posisi yang bakal dihabisi untuk batubara adalah wilayah utara. Rinciannya, Afdeling 1, dusun Atanik dengan luas (774,25 ha), afdeling II posisinya di Gunung Asem (707,70 ha), Afdeling III yakni di Air Putih (828,27 ha) dan Afdeling V atau Lawa luasnya 855,40 ha. Selanjutnya Afdeling IV, disebutkan Umbul dengan luasan sekitar 754,47 hektare, Afdeling VI lokasinya di Lawa Baru dengan luas 732,47 hektare. BACA JUGA :  Bupati : Gairahkan Kembali Petani MilenialTerakhir adalah Afdeling VII yang masuk wilayah selatan perkebunan yaitu Gunung Sari seluas 861.16 hektare, seluruh afdeling itu masuk Kecamatan Mataraman. Joko dari manajemen proyek tambang membenarkan rencana eksploitasi batubara di 7 afdeling. Sejak ada keputusan top manajemen memusatkan perhatian kepada batubara, dirinya diminta membantu memantau.  Tugas pengawasan itu pun belum terlalu jelas. Ia disiapkan mencatat seluruh proses serta mencatat hasil batubara yang digali oleh operator dari lokasi kebun. “Kami masih berkantor di sini, tapi beda manajemen. Saya bersama tim dipercaya di manajemen tambang, lebih enak disebut proyek tambang karena tambang hanya sementara. Dan perkebunan tetap ada,” kata Joko ditemui di ruang kerjanya, Kantor PTPN 13 Kebun Danau Salak, Desa Bawahan Selan, sekitar 20 km dari Martapura. Dibalik “ketidaktahuan” Joko, dirinya baru mencatat 3 operator tambang yang menggarap lahan batubara. Seingatnya baru 3 bulan ada aktivitas tambang, itu pun masih proses membuka lahan, atau belum produksi. Secara resmi, kantor divisi tambang berada di dalam kantor PTPN 13. “Semua data dan kontrak pertambangan serta pengembangan usaha di lahan kebun berada di kantor direksi PTPN 13 Pontianak,” kilah Joko. BACA JUGA :  Kabupaten Banjar Bergerak Menuju Sejahtera dan BarokahTerpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjar AH Fahri menyatakan, sekitar 6 bulan di tahun 2018 pernah menyambut tamu para direksi PTPN 13. Mereka melakukan ekspose tentang HGU perkebunan serta permohonan izin lokasi di kantornya. “Kami tidak bisa menerbitkan izin lokasi, kewenangan bukan di Banjar. karena sudah punya HGU tidak mungkin lagi diterbitkan izin lokasi. Sampai hari ini pun kita belum mengetahui kelanjutan permohonan,” ungkapnya kemarin. Ditemui sehari sebelumnya, Kepala Dinas PUPR M Hilman melalui Kabid Tata Ruang Farida Ariyati membenarkan jika ada surat dari PTPN 13 yang mengirim lebih 3 ribu titik koordinat serta minta informasi pola ruang di titik lokasi yang akan digunakan untuk keperluan bisnis perusahaan. Pijakan utama menjawab informasi itu adalah Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang RTRW Banjar Tahun 2013-2032. Seluruh titik koordinat yang diminta informasi pola ruang tersebut masuk di kawasan peruntukan perkebunan, permukiman perkotaan, sempadan sungai, permukiman, perdesaan, pertanian tanaman pangan, dan kawasan peruntukan pertambangan. Kawasan peruntukan itu ada di Kecamatan Mataraman, Cintapuri Darussalam, dan Simpang empat.“Sesuai pasal 37 Perda RTRW, kawasan tersebut memang dibolehkan untuk usaha pertambangan mineral logam dan batubara,” ungkapnya.