Categories: BanjarmasinFeatured

Mahasiswi Korban Perkosaan Oknum Polisi Curhat tak Diberitahu Sidang Vonis, Begini Penjelasan Jubir PN Banjarmasin

Headline9.com, BANJARMASIN – Korban perkosaan oknum polisi di Kalsel, seorang mahasiswi Fakultas Hukum ULM berinisial VDP kembali mengunggah ungkapan kekecewaanya melalui akun media sosial Instagramnya, Senin (24/1/2022) malam. 


Dalam unggahannya, VDP mengaku heran hanya dua kali dipanggil dalam rangkaian persidangan, namun tak diberitahu ketika sidang vonis berlangsung.

“Aku hadir di sidang hanya 2 kali, yang dipanggil hanya saksi pada saat di hotel. Tetapi saksi dari kakakku dan adekku Putri tidak dipanggil. Tiba-tiba ada info sudah tau-taunya tinggal putusan. Terdakwa hanya dihukum 2 tahun 6 bulan,” ungkap VDP di media sosial. 


Berdasarkan penelusuran, pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Majelis Hakim pemeriksa dan pengadil perkara tersebut diketuai oleh Ketua PN Banjarmasin, Moch Yuli Hadi SH MH sedangkan Hakim Anggotanya, Raden Roro Endang Dwi Handayani dan Moh Fatkan. Putusan ditetapkan oleh Majelis Hakim pada Selasa (11/1/2022).


Terkait rangkaian persidangan, Juru Bicara PN Banjarmasin, Hakim Aris Bawono Langgeng SH MH mengatakan, dalam perkara tersebut VDP merupakan saksi korban telah memberikan keterangan di depan persidangan karena Majelis Hakim menganggap perlu saksi tersebut dipanggil lagi ke persidangan dan secara hukum korban diwakili oleh negara dalam hal ini adalah Jaksa Penuntut Umum. 

Namun ditegaskan Aris, tidak ada pembatasan saksi korban untuk hadir dalam persidangan. 

Artinya, saksi korban bisa saja hadir di setiap persidangan yang jadwalnya dipublikasikan di SIPP PN Banjarmasin. 

“Ini lebih ke bagaimana komunikasi antara saksi korban dan Jaksa Penuntut Umum yang mewakilinya,” kata Aris. 

Meski demikian, tentu pihak umum selain yang berkepentingan tidak bisa masuk ke ruangan sidang, karena persidangan perkara asusila digelar tertutup untuk umum.

Soal waktu rangkaian persidangan, Aris menyebut, persidangan berjalan seperti biasa yaitu diawali dengan pembacaan dakwaan, tidak ada eksepsi, pemeriksaan saksi-saksi,  maupun saksi yg meringankan, keterangan terdakwa pembacaan tuntutan, pembacaan pembelaan dan akhirnya pembacaan putusan. 

“Setelah putusan, terdakwa ataupun Jaksa Penuntut Umum yamg mewakili korban di persidangan menerima putusan,” kata Aris.

(Penulis Mercurius)

lintang

Recent Posts

Rapat Kerja Tahunan Perbasi Tanbu Bahas Evaluasi 2024 dan Persiapan 2025

Headline9.com,  BATULICIN - Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mengadakan rapat… Read More

15 menit ago

JQH-NU Bekerjasama Yayasan Nurul Muhibbah Gelar Fesrival Seni Qur’ani

Headline9.com, BATULICIN - Jam’iyyatul Qurra wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQH-NU) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) bekerjasama… Read More

16 menit ago

Jalan Bypass Menuju Bandara Syamsudin Noor Dihibahkan Pertengahan 2025

Headline9.com, BANJARBARU - Pemprov Kalsel targetkan serah terima hibah aset jalan bypass menuju Bandara Syamsudin… Read More

21 menit ago

Pemkab Tanbu Peringati Hari Bela Negara Ke-76

Headline9.com, BATULICIN - Jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik… Read More

22 jam ago

Musyawarah Daerah Ke-II PWRI Tanbu, Begini Agendanya

Headline9.com, BATULICIN - Musyawarah Daerah (MUSDA) Ke-II Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tanah Bumbu… Read More

22 jam ago

Modernisasi Peningkatan Kesiapsiagaan Bencana, BRIDA Kalsel Ekspos Kajian Akhir

Headline9.com, BANJARBARU - Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalsel gelar kajian akhir penelitian… Read More

4 hari ago

This website uses cookies.