HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Setelah berulang kali menggauli anak tirinya, Fuad Saruji, warga Desa Sungai Alat, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar berurusan dengan aparat keamanan. Pria berusia 41 tahun tersebut dijebloskan ke sel Polsek Astambul, Sabtu (24/11/2018) siang setelah aksi bejatnya dilaporkan.
Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete melalui Kapolsek Astambul AKP Samsu Darsono membenarkan kelakuan bejat yang dilakukan oleh Fuad. “Benar, telah terjadi pencabulan anak di bawah umur. Korban dinyatakan hamil, ”Ujar Darsono kepada www.headline9.com kemarin.
Kronologis kejadian, korban yang berinisial SA (17) dan pelaku memang tinggal serumah sejak tahun 2013 lalu. Sejak selama itu, tak ada tanda-tanda mencurigakan bahwa ada tindakan pencabulan. Sampai akhirnya, paman korban, yang bernama Akhmad Kamilin Noor belakangan melihat ada perubahan drastis yang terlihat dari fisik korban gara-gara tubuhnya membesar.
Semula, SA belum berani mengaku kepada pamannya. Namun sang paman tak henti untuk mencari kebenaran, Akhmad Kamilin pun kemudian meminta istrinya untuk bertanya langsung kepada korban. Akhirnya, SA membeberkan bahwa dirinya memang telah hamil.
“Untuk melakukan pengecekan kehamilan, SA dibawa ke bidan setempat dan dinyatakan sudah hamil selama kurang lebih 5 bulan,” ungkap Darsono
Usai dilakukan pengecekan, SA baru berani menyatakan bahwa dirinya telah dihamili oleh ayahnya sendiri. Namun, korban tidak mengingat persis berapa kali disetubuhi.
Sementara Dari pengakuan Fuad, terungkap SA dicabuli sebanyak sepuluh kali sejak tinggal bersama ayahnya. Aksi bejat dilakukan secara senyap saat istri pelaku sedang bekerja di ladang sawah.
”Paman korban sebagai saksi melaporkan hal ini langsung ke Polsek Astambul,”ucap Darsono
Dikatakan AKP Samsu Darsono, tersangka atas nama Fuad Saruji akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 285 KUHP atau pasal 289 KUHP atau pasal 294 Ayat 1 KUHP. Maksimal, pelaku bakal mendekam di balik jeruji besi selama 15 tahun kurungan.(sairi)
Headline9.com, BATULICIN - Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mengadakan rapat… Read More
Headline9.com, BATULICIN - Jam’iyyatul Qurra wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQH-NU) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) bekerjasama… Read More
Headline9.com, BANJARBARU - Pemprov Kalsel targetkan serah terima hibah aset jalan bypass menuju Bandara Syamsudin… Read More
Headline9.com, BATULICIN - Jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik… Read More
Headline9.com, BATULICIN - Musyawarah Daerah (MUSDA) Ke-II Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tanah Bumbu… Read More
Headline9.com, BANJARBARU - Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalsel gelar kajian akhir penelitian… Read More
This website uses cookies.