HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Kedu yang di amankan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar di sebuah kost di Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu (28/11/2018) sekitar pukul 13.00 Wita kemarin akhirnya dibolehkan pulang ke rumah mereka masing-masing pada Rabu (28/11/2018) sekitar pukul 22.30 wita karena adanya pihak keluarga yang menjamin mereka.
“ya, pada pukul 22.30 kita sudah salin berkas, dan kami sebagai penyidik berkesimpulan bahwa kedua wanita ini tidak kita tahan, karena di tahan atau tidak ditahan itu kewenangan penyidik secara mutlak. dan kita usulkan jika ada yang menjamin maka kita bolehkan pulang, dan ternyata ada kakak dari salah satu wanita ini yang berani menjamin, maka kita bolehkan, ”ujar Kasi Lidik dan Penyidik satpol pp Kabupaten Banjar Wahyudi.
Wahyudi juga menjelaskan, dari kedua wanita yang bernama Eka Kartina Putri Aulia (17) dan Farina (21) salah satu diantaranya terbukti melakukan tindakan yang mengarah ke prostitusi online, hal itu dibuktikan dengan bukti-bukti yang ditemukan.
“yang ada indikasi melanggar perda no 10 tahun 2017 tentang ketertiban sosial hanya si Fraina ini, hal itu dibuktikan dengan barang bukti seperti percakapan di salah satu aplikasi chatting yakni BeeTalk, di mana Farina ini menawarkan diri kepada salah satu calon pelanggannya untuk melakukan hubungan badan, sementara yang satunya atas nama Eka ini tidak terbukti, ”katanya.
Dia juga menuturkan, kedua wanita yang diketahui bekerja disalah satu kafe di Banjarbaru ini saat dilakukan penggerebekan Ferina ditemukan hanya memakai handuk, sementara si Eka sedang memasak di dapur. Dan dari keterangan para saksi, saat penggerakan berlangsung terlihat satu pria kabur ke belakang kost tersebut. Untuk menyamarkan identitasnya, Farina membuat akun B-Talk dengan nama samara yakni “Renita Bee”
“dari keterangan 2 orang saksi, pada saat penggerakan terlihat satu laki-laki kabur dari kost itu kea rah belakang kost, karena dibelakang kost itu hutan. Sempat dikejar namun hingga kini tidak ditemukan. Menurut kedua wanita ini laki-laki itu adalah teman akrab mereka,”ungkapnya.
Sementara untuk kelanjutan kasus tersebut, pihak penyidik satpol pp akan menyerahkan berkas dan barang bukti yakni satu buah Handphone dan BH ke pengadilan negeri Martapura untuk dilakukan sidang.
“Mengenai kapan sidangnya, itu kita serahkan ke pihak pengadilan, ”pungkasnya.(sairi)
Headline9.com BATULICIN - Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-96. Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) dr. HM. Zairullah… Read More
Headline9.com, BATULICIN - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) bersama Telkomsel menjalin kerjasama digitalisasi… Read More
Heaadline9.com, BATULICIN - Pelantikan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Tahun 2024-2029, di Pendopo… Read More
Headline9.com, BATULICIN - Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satgas Pangan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu)… Read More
Headline9.com, MARTAPURA - Agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar yang dijadwalkan, Rabu (11/12/2024) siang, sekitar… Read More
Headline9.com, MARTAPURA - Kisruh soal dugaan perjalanan dinas (perjadin) fiktif ke Kalimantan Tengah (Kalteng) yang… Read More
This website uses cookies.