Hadiri Dugaan Suap Pengalihan IUP, Ini Penjelasan Mardani H Maming

Headline9.com BANJARMASIN – Sidang lanjutan dugaan suap pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, dengan terdakwa Mantan Kadis ESDM Tanbu, H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo Senin (25/4/2022) pagi.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah. masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang mana
kali ini diperiksa sebanyak tiga saksi, termasuk salah satunya, yaitu mantan Bupati Kabupaten Tanbu, Mardani H Maming. Berbeda dengan persidangan sebelumnya, persidangan kali ini, dikawal ketat oleh pihak kepolisian.

Saat dijumpai awak media usai persidangan, Mardani H Maming mengatakan, kalau dirinya hadir kali ini sebagai warga negara yang baik dan membantu proses persidangan.

“Karena selama ini banyak pemberitaan yang mengatakan kalau saya mangkir dari persidangan. Padahal pada saat sidang pertama dan kedaua saya menyampaikan saya tidak bisa hadir, dan pada saat sidang yang ketiga sudah ada saksi dibawah sumpah, yang saya anggap saya tidak harus hadir, ternyata hakim tidak membolehkan dan meminta paling tida hadir secara online, sehingga JPU meminta hadir secara online, jadi saya hadir secara online pada sidang ke empat, namun hakim berpendapat lain, dan meminta hadir secara langsung, oleh sebab itu saya hadir hari ini,” ucap Mardani, kepada awak media usai menjalani persidangan tersebut.

Saat disinggung terkait masalah keterlibatannya dalam kasus tersebut, Mardani mengatakan, dirinya sudah jelas mengatakan disaat persidangan, bagaimana proses pembuatan IUP, yang lebih paham aturannya adalah Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Tanbu, baru setelah itu dibawa ke bupati.

“Setelah dibawa kepada saya dalam bentuk berupa SK dan juga surat rekomendasi pernyataan, bahwa ini sudah sesuai dengam proses aturan yang berlaku, dan sudah diparaf oleh Kabag Hukum, Asisten dan bisa juga Sekda,” beber pria yang menjabat sebagai Ketua Umum HIPMI itu.

“Oleh sebab itu, pada saat itu saya bisa menyatakan bahwa proses itu bisa berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, makanya saya bertanda tangan disitu. Kalau seandainya tidak berjalan sesuai dengan peraturan, seharusnya prose SK IUP tersebut tidak sampai ke meja saya, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” lanjutnya.

Maming juga menungkapkan, kalau dirinya juga sempat bingung dengan adanya laporan gratifikasi yang dilakukan oleh kepala dinas pertambangan terkait kasus tersebut, di tahun 2021 yang lalu.

Pasalnya, sebelumnya proses peralihan IUP tersebut sudah menyampai ke menteri ESDM di pusat, diverifikasi sesuai peraturan dan dikeluarkan CMC nya pada tahun 2011, berarti saya anggap permasalah tersebut tidak ada.

“Saya juga baru memami permasalahan lapiran gratifikasi tersebut di tahun 2021,” tuturnya.

“Ini merupakan sesuatu yang lucu bagi saya, karena ini kejadiannya di tahun 2012, ributnya baru ditahun 2021. Kenapa saat adanya perubahan, perusahaannya tidak memproses atau memprotes bahwa ini tidak benar,” lanjutnya.

Dalam proses persidangan tersebut, ratusan orang yang tergabung dalam Ansor Banser turut hadir untuk memberi dukungan terhadap Mardani H Maming, yang saat ini menjabat sebagai bendara umum (Bendum) PBNU.

Ketua NU Prov Kalsel, Teddy Suryana mengatakan, kalau kedatangan para Ansor Banser hari ini bukan dalam bentuk aksi demonstrasi, melainkan sebagai bentuk solidaritas sekaligus dukungan terhadap Mardani H Maming.

“Karenakan tugas para Ansor banser ini adalah mengawal para jajaran terpenting di PBNU, jadi sudah sewajarnyalah, kami sebagai kader NU memberikan dukungan moril kepada beliau (Mardani H Maming), sebagaimana salah satu jajaran penting di PBNU,” ucap Teddy.

“Jadi kami pertegas lagi, hari ini tidak ada aksi demonstrasi, melainkan aksi simpati dan dukungan moril kepada bendum PBNU,” pungkasnya.

(Penulis Mercy)

Headline

Recent Posts

Musnahkan 301,26 Gram Narkotika Senilai Ratusan Juta, 6 Tersangka Diringkus Polres Banjar

Headline9.com, MARTAPURA - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Banjar menyita barang bukti (barbuk)… Read More

3 jam ago

Kasus Judi Online Terbongkar, Polres Banjar Sebut Kali Pertamanya

Headline9.com, MARTAPURA - Polres Banjar melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) membongkar kasus perjudian online… Read More

9 jam ago

Belanja Daerah Defisit Rp260 M, Perjadin DPRD Banjar Dipangkas Jadi 2 Kali Sebulan

Headline9.com, MARTAPURA - APBD Kabupaten Banjar defisit sebesar Rp260 miliar. Perjalanan dinas (perjadin) 45 legislatif… Read More

19 jam ago

Tak Ingin Dijuluki ‘Serambi Pohon’, Komisi III DPRD Kawal Usulan Skylift Truck Dari DPRKPLH Kabupaten Banjar Senilai Rp4 M

Headline9.com, MARTAPURA - Tak ingin dijuluki kota 'Serambi Pohon'. Komisi III DPRD Kabupaten Banjar siap… Read More

23 jam ago

Perdana, KPU Kabupaten Banjar Distribusikan Logistik Pilkada di Empat Kecamatan

Headline9.com, MARTAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar distribusikan logistik Pilkada 2024, Rabu (20/11/2024).… Read More

2 hari ago

Polda Kalsel Kembali Bongkar Jaringan Fredy, Barbuk Narkotika Senilai Rp133 M Dimusnahkan

Headline9.com, BANJARBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Kepolisan Daerah Kalimantan Selatan kembali menggagalkan perederan… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.