headline9.com, KUALA KAPUAS – Wakil Bupati Kapuas, Drs. H. M Nafiah Ibnor menghadiri sekaligus membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Kapuas Nomor 8 Tahun 2022 tentang Izin Pengumpulan Uang atau Barang, di Aula Disdik, Selasa (21/6/2022).
Acara yang digelar Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kapuas tersebut dihadiri Asisten I Setda Kapuas, Ilham Anwar, Inspektur Heri Bowo serta sejumlah perwakilan OPD terkait.
Wabup Kapuas Drs. HM Nafiah Ibnor menyampaikan, melalui Perbup nomor 8 tahun 2022 ini dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan pengumpulan sumbangan baik uang atau barang tertib, transparan dan jelas.
“Sehingga nanti dengan adanya Perbup ini diharapkan dapat tertib dalam melakukan kegiatan mengumpulkan uang dan barang,” kata Wabup Kapuas.
Lanjut Wabup Nafiah, dalam Perbup tersebut juga mengatur syarat dan tata cara permohonan pengumpukan uang dan barang atau PUB, baik bagi badan, Ormas atau kapanitiaan.
Dia juga menyampaikan, bahwa peserta sosialisasi agar dapat menyampaikan kembali terkait ketentuan PUB agar dapat diketahui masyarakat luas di wilayah atau di sekitarnya.
“Diharapkan peserta sosialisasi menyampaikan kembali kepada masyarakat,” pinta Wabup Kapuas Drs HM Nafiah Ibnor. (Ed)
Headline9.com, BATULICIN - Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mengadakan rapat… Read More
Headline9.com, BATULICIN - Jam’iyyatul Qurra wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQH-NU) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) bekerjasama… Read More
Headline9.com, BANJARBARU - Pemprov Kalsel targetkan serah terima hibah aset jalan bypass menuju Bandara Syamsudin… Read More
Headline9.com, BATULICIN - Jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik… Read More
Headline9.com, BATULICIN - Musyawarah Daerah (MUSDA) Ke-II Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tanah Bumbu… Read More
Headline9.com, BANJARBARU - Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalsel gelar kajian akhir penelitian… Read More
This website uses cookies.