Headline9.com, BANJARMASIN – Satres Narkoba Banjarmasin berhasil mengungkap adanya kegiatan produksi narkotika rumahan, di jalan Muning, gang Anggrek, No. 43, Rt. 09, Kelutahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kamis (7/7/2022) sore.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi yang bertugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Muhammad Saleh (35), warga setempat di kawasan tersebut.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat, jika di lokasi tersebut menjadi tempat produksi Narkotika jenis Extacy.
“Selanjutnya kita tindak lanjuti ke lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku dan juga barang bukti dari rumah korban,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan terhadap rumah itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 2 Paket Sabu dengan berat total 4,13 gram, 17 butir extacy warna hijau dengan berat 6,89 gram, 26 butir extacy warna coklat dengan berat 10,70 gram, 18 butir extacy warna hitam dengan berat 7,90 gram, dan 1 paket serbuk warna hijau dengan berat bersih 23,29 gram.
“Selain itu, petugas juga mengamankan bahan-bahan dan peralatan yang digunakan oleh pelaku untuk membuat extacy tersebut,” beber Kapolresta.
“Semua barang bukti tersebut, diamankan dari kamar rumah,” tambahnya.
Selanjutnya, barang bukti dan yang bersangkutan diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses lebih lanjut.
Dari pengakuannya, kata Kapolres, kegiatan itu sudah dilakukan kurang lebih selama setengah bulan sementara yang bersangkutan telah belajar membuat barang haram tersebut, dari orang lain asal Jakarta.
“Sementara untuk bahan-bahan dan juga peralatannya dikirim langsung dari Jakarta, kemudian dibuat di Banjarmasin. Jadi pelaku juga sambil diarahakn dengan cara video call saat melakukan pembuatan Extacy tersebut,” papar Kombes Pol Sabana.
“Saat ini kita juga sedang melakukan penelusuran lebih lanjut, untuk pelaku yang ada dibalik kasus tersebut,” lanjutnya.
Dalam hasil pembuatannya, pelaku yang awalnya berprofesi sebagai buruh besi itu diupah sebanyak 30 ribu per butirnya, kemudian dijual dengan harga 400 ribu per butirnya.
“Dalam sehari pelaku bisa membuat sebanyak 100 butir Extacy,” ungkap Kapolresta.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, berhasil menyelamatkan 123 orang dari penggunaan narkotika tersebut.
“Namun apabila semua bahan-bahan tersebut bisa berhasil dibuat dan dipasarkan, maka hasilnya akan lebih bahaya lagi,” jelas Kapolresta.
Apabila diuangkan, dari hasil barang bukti yang diamankan, senilai 30 juta rupiah.
Disamping itu, Kombes Pol Sabana juga berterima kasih sekaligus mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar jangan takut untuk menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila terlihat hal-hal yang disekitarnya.
“Terima kasih kepada masyarakat yang selalu memberikan informasi kepada anggota Satres Narkoba kami,” tutur Kombes Pol Sabana
“Ini merupakan salah satu bukti, peran serta masyarakat dalam melakukan pemberantasan narkotika,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 112 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 12 Tahun.
Banjarbaru, 18 Desember 2024 – Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan meresmikan… Read More
Headline9.com, BANJARBARU – Sebanyak 897 siswa Pendidikan Pembentukan (Diktuk) Tamtama Polri dilantik pada Rabu (18/12),… Read More
Headline9.com, MARTAPURA - Tenaga Honorer Pemerintah Kabupaten Banjar yang tidak lulus tahapan seleksi dipertimbangkan menjadi… Read More
Headline9.com, BATULICIN - RSUD H. Andi Abdurahman Noor (HAAN) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) terus… Read More
Headline9.com, BATULICIN - Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), mengapresiasi, dilaksanakannya Kegiatan Ekspose Akhir Penyusunan… Read More
Headline9.com, MARTAPURA - Dewan Pengawas Perumda Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar, Khairullah Anshari, sebut kenaikan… Read More
This website uses cookies.