Pemkot Banjarbaru Dukung 3 Raperda Inisiatif DPRD

Headline9.com, BANJARBARU – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru didukung Pemerintah Kota Banjarbaru.

Pernyataan dukungan atas perda inisiatif DPRD tersebut disampakian pihak eksekutif Banjarbaru dalam Rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Rabu (1/9/2022).

Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono menyebutkan, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru mendukung ketiga raperda yang diusulkan legislatif tersebut.

Pertama Raperda tentang Kampung Wisata. Menurut Wartono, keberadaan perda ini nantinya menjadi dasar hukum penyelenggaraan kampung wisata yang diharapkan berperan penting memajukan pembangunan ekonomi dna sosial budaya berkelanjutan, meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjamin pelestarian nilai-nilai budaya lokal, dan meningkatkan perekomian dan kesejahteraan masyarakat.

Ini selaras dengan misi dan visi Pemko Banjarbaru. Karena dalam RPJMD 2021 – 2026 Kota Banjarbaru tedapat destinasi wisata khusus di Kota Banjarbaru. “Antara lain Kampung Pejabat, Pendulangan Intan Pumpung, Kampung Purun, Kampung Herbal, Kampung Pemuda, Kampung Pelangi, dan Kampung Iwak,” kata Watono.

Berikutnya Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Menurut Wartono saat ini Kota Banjarbaru belum memilik dasar hukum pengembangan ekonomi kreatif. Karena itu, keberadaan perda ini sangat diperlukan dalam pelaksanaan pengembangan ekonomi kreatif dalam mengatur kegiatan berhubungan penciptaan nilai tambah berbasis ide yang lahir dari orang-orang dengan kreativitas tinggi dan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sedangkan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, kata Wartono, akan menjadi payung hukum Pemko Banjarbaru melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan agar data melindungi kawan lahan pangan berkelanjutan.

“Ini Sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan pemerintah daerah menyelenggarakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di daerah,” kata Wartono.

lintang

Recent Posts

Pembangunan Drainase di Kawasan Pasar Kindai Limpuar Terancam Tak Rampung Tepat Waktu

Headline9.com, MARTAPURA - Pembangunan drainase di kawasan Pasar Kindai Limpuar, Gambut, Kabupaten Banjar, terancam tak… Read More

5 jam ago

PHI Ke-96. Bupati Zairullah Serahkan Buket Bunga Pada 3  Perempuan Inspiratif

Headline9.com BATULICIN - Peringatan Hari Ibu (PHI)  ke-96.  Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) dr. HM. Zairullah… Read More

1 hari ago

Disdik Tanbu Dan Telkomsel MOU  Digitalisasi Layanan Pendidikan

Headline9.com, BATULICIN - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) bersama Telkomsel menjalin  kerjasama digitalisasi… Read More

1 hari ago

Wakil Wali Kota Banjarbaru Buka Rapat Koordinasi TPKJM untuk Tingkatkan Kesehatan Jiwa

headline9.com, BANJARBARU – Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono, membuka Rapat Koordinasi Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa… Read More

2 hari ago

Kemah Karya Bakti Wisata Karang Taruna XXXV Resmi Dibuka di Banjarbaru

headline9.com, BANJARBARU – Acara tahunan Kemah Karya Bakti Wisata Karang Taruna (KKBWKT) XXXV Kalimantan Selatan… Read More

2 hari ago

DPRD Kalsel Apresiasi Malam Penganugerahan AMPK 2024

Headline9.com, BANJARMASIN - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel H Rais Ruhiyat menyebut peran Humas… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.