4 Luka Tembak, Reskrim Polsek Selat Ringkus Pelaku Penembakan

headline9.com, KUALA KAPUAS – Polres Kapuas telah menggelar press realese pengungkapan beberapa kasus, bertempat di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas pada Rabu, (21/09/2022).

Salah satunya adalah kasus tindak pidana penganiayaan berat yang dipicu sakit hati atau dendam. Dengan tersangka seorang pria berinisial AN (37) warga Desa Terusan Makmur, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, dan korbannya seorang pria berinisial PS (33) warga Terusan, Kecamatan Bataguh.

Pelaku nekat menganiaya korban hingga mengalami luka berat dengan menembaki menggunakan sebuah pistol airsoft gun. Kejadian ini terjadi di Jalan poros Dusun Suka Sari Blok B Kanan, Desa Terusan Makmur, Kecamatan Bataguh, belum lama tadi.

“Pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, Kapolsek Selat Kompol Permadi kepada media ini.

Dari keterangan pelaku, ia melakukan perbuatan tersebut karena bermotif sakit hati atau dendam terhadap korbannya. “Dugaan motif tersangka sakit hati dan dendam, karena korban pernah menjalin hubungan perselingkuhan dengan istri tersangka,” jelasnya.

Kapolres Kapuas mengungkap modus operandinya tersangka menembak korban secara beruntun dengan menggunakan senjata pistol airsoft gun jenis glock dan mengakibatkan korban mengalami empat luka tembak di bagian kepala.

“Satu luka tembak di mata sebelah kiri, satu luka tembak di pelipis mata sebelah kanan dan satu luka tembak di kaki sebelah kanan,” ucapnya.

Barang bukti yang disita berupa satu pucuk senjata airsoftgun dari tersangka, enam butir peluru yang terbuat dari gotri disita dari korban, dan satu lembar baju kaos disita dari korban.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 354 ayat (1) KUHPidana, yang berbunyi barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain berat diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun jo pasal 353 ayat (2) kuhpidana, yang berbunyi barang siapa, dengan sengaja melakukan penganiayaan, dengan direncanakan terlebih dahulu, berakibat siteraniaya luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun jo pasal 351 ayat (2) kuhpidana, yang berbunyi barang siapa, dengan sengaja. (Gus)

lintang

Recent Posts

Rapat Kerja Tahunan Perbasi Tanbu Bahas Evaluasi 2024 dan Persiapan 2025

Headline9.com,  BATULICIN - Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mengadakan rapat… Read More

5 jam ago

JQH-NU Bekerjasama Yayasan Nurul Muhibbah Gelar Fesrival Seni Qur’ani

Headline9.com, BATULICIN - Jam’iyyatul Qurra wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQH-NU) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) bekerjasama… Read More

6 jam ago

Jalan Bypass Menuju Bandara Syamsudin Noor Dihibahkan Pertengahan 2025

Headline9.com, BANJARBARU - Pemprov Kalsel targetkan serah terima hibah aset jalan bypass menuju Bandara Syamsudin… Read More

6 jam ago

Pemkab Tanbu Peringati Hari Bela Negara Ke-76

Headline9.com, BATULICIN - Jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik… Read More

1 hari ago

Musyawarah Daerah Ke-II PWRI Tanbu, Begini Agendanya

Headline9.com, BATULICIN - Musyawarah Daerah (MUSDA) Ke-II Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tanah Bumbu… Read More

1 hari ago

Modernisasi Peningkatan Kesiapsiagaan Bencana, BRIDA Kalsel Ekspos Kajian Akhir

Headline9.com, BANJARBARU - Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalsel gelar kajian akhir penelitian… Read More

4 hari ago

This website uses cookies.