Categories: Balangan

Kajati Kalsel Resmikan Rumah RJ dan Nama Jalan di Kabupaten Balangan

Headline9.com, PARINGIN Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan Dr. Mukri beserta rombongan melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Balangan. Rombongan mendapat akses langsung dari Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, La Kanna, bersama jajarannya, Rabu (2/11/2022).

Dalam kunjungan tersebut, Kajati Kalsel melakukan temu ramah bersama seluruh pegawai Kejari Balangan. Ditemui usai temu ramah, Kajati Kalsel Dr. Mukri menyampaikan dalam kunjungannya ini untuk melihat langsung kondisi kantor Kejari di Balangan.

Selain melakukan kunjungan, Dr. Mukri juga meresmikan 21 rumah Restorative Justice (RJ) yang ada di Kecamatan Juai dan serta meresmikan jalan Jaksa Agung R. Soeprapto yang ada disamping kantor Kejari Balangan.

Bupati Balangan H. Abdul Hadi dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan beserta rombongan dalam rangka Launching Rumah RJ dan nama Jalan.

Ia menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Balangan sangat mendukung program RJ yang dilaksanakan peresmiannya oleh Kajari Dr. Mukri pada hari ini, harapannya Rumah Restorative Justice yang ada di Kecamatan Juai dapat juga hadir ke seluruh Wilayah Kabupaten Balangan.

Usai meresmikan Rumah Restorative Justice, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Dr. Mukri mengatakan Launching Rumah Restorative Jastice ini dimaksudkan untuk menangani penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 1 tentang Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.

Lanjut, Usai melakukan Launching Rumah Restorative Justice dan nama jalan, Rombongan Kejatikalsel, Bupati Balangan dan Forkopimda melanjutkan agenda acara dengan melakukan pelepasan bibit ikan ke area kolam di lingkup Kejari Balangan.

Saat ditemui usai acara, Kepala camat Juai Nanang Edward juga menyampaikan terkait 21 rumah RJ sudah disepakati dan didukung penuh oleh kejaksaan, yang nama ini adalah inovasi dari kejaksaan negeri Balangan sendiri.

“Tentang rumah RJ ini tentu sangat membantu kami. Jadi rumah RJ ini di bentuk melalui inovasi dari kejaksaan negeri balangan” ucap Nanang.

Terakhir Nanang berharap, dengan adanya RJ ini semoga para kepala desa akan benar-benar bisa memanfaatkan keberadaan RJ.

“Dengan adanya RJ ini semoga para kepala desa akan benar-benar bisa memanfaatkan keberadaan RJ ini, untuk meringankan segala permasalahan sosial di desa masing-masing khususnya tentang perkara pidana ringan yang layak di RJkan tanpa harus kepengadilan” tutupnya.

Andre

Recent Posts

Ambo Sakka Lepas Kontingen Ikuti KKBWKT ke-XXXV Se-Kalimantan Selatan

Heaadline9.com, BATULICIN - Pelantikan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Tahun 2024-2029, di Pendopo… Read More

24 jam ago

Satgas Pangan Beraksi Pantau Ketersediaan Bapok Di Tanbu

Headline9.com, BATULICIN - Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satgas Pangan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu)… Read More

24 jam ago

Anggota DPRD Kabupaten Banjar Beramai-ramai Ikuti Bimtek, Rapat Paripurna Batal Digelar

Headline9.com, MARTAPURA - Agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar yang dijadwalkan, Rabu (11/12/2024) siang, sekitar… Read More

2 hari ago

Bantah Soal Pemberitaan Dugaan Perjadin Fiktif ke Kalteng, Irwan Bora: Itu Hoax

Headline9.com, MARTAPURA - Kisruh soal dugaan perjalanan dinas (perjadin) fiktif ke Kalimantan Tengah (Kalteng) yang… Read More

2 hari ago

Kaleidoskop Kabupaten Banjar: November, Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024

headline9.com, MARTAPURA - Senin, 18 November 2024, Kabupaten Banjar menerima penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 dari… Read More

2 hari ago

Kaleidoskop Kabupaten Banjar: September, Inovasi, dan Pembangunan Berkelanjutan

headline9.com, MARTAPURA - Pada September 2024, Pemerintah Kabupaten Banjar berhasil meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.