Ganas … Perempuan di Kelampaian Habisi Mantan Suaminya Menggunakan Palu, Berikut Motifnya

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, MARTAPURA -Musliah (43) Warga Desa Kelampaian Ilir, Kecamatan Astambul tega menghabisi mantan suaminya Rahmadi (49) pada Kamis (20/12) sekitar pukul 19.30 WITA. Pelaku memukul korban dengan palu kebagian kepala korban sebanyak tiga kali.

Kapolsek Astambul AKP Samsu Darsono melalui Kanit Reskrim Polsek Astambul AIPTU Sutidjo menuturkan, korban dan tersangka ini merupakan suami istri yang telah bercerai. Kejadian bermula saat tersangka mendatangi korban ke tokonya yang saat itu hanya ada mereka berdua di toko tersebut.

Koban dan tersangka sempat rujuk namun tidak berselang lama, sekitar 2 bulan cerai lagi. anak mereka sering mendatangi korban, dan si pelaku ini juga sering ke toko itu dengan alasan mengambil baju anak.

BACA JUGA :  Polres Banjar Berhasil Ungkap 40 Kasus Selama Operasi Kewilayahan Antik Intan Tahun 2020.

Tadi malam itu tersangka datang lagi ke toko itu dengan maksud mendiskusikan salah satu harta yang ingin di jual oleh korban.

tersangka ini melarang dan ingin membayari harta itu. Mungkin di situ terjadi kesalahpahaman kemudian cek-cok. Menurut tersangka, korban ini mau memukul dirinya, tapi berhasil di tangkis dan oleh tersangka dipegang bagian leher korban.

“kebetulan di dekat tersangka ada sebuah palu, secara spontan pelaku memukulkan palu itu ke bagian kepala korban,” ungkapnya.

Ditambahkan AIPTU Sutedjo, setelah dipukul menggunakan palu sebanyak tiga kali, korban pun menjadi lemah tak berdaya dan mengeluarkan banyak darah. Ketika itu pelaku pun menjadi bingung, dan mencoba membersihkan darah yang berceceran, serta membuang sajadah, baju, bantal, sarung, dan hp korban ke sungai.

BACA JUGA :  Membanggakan, Pemkab Banjar Lakukan MoU Dengan LKBN Antara.

Setelah membuang semua barang bukti, Tersangka langsung pulang ke rumahnya dan meminta anaknya untuk menengok korban.

Pelaku justru menyuruh anaknya yang sedang cuti dari tugas menengok orang tuanya ke toko. saat itulah dirinya menemukan ayahnya dengan kondisi yang tak bernyawa.

Atas perbuatannya, tersangka di ancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 7 tahun penjara.

“Kini tersangka di amankan di Polsek Martapura kota, kita melakukan pendekatan persuasif yang akhirnya tersangka menyerahkan dirinya, “pungkasnya.(Sairi)

Baca Juga