Headline9.com, BANJARMASIN – Perburuan polisi terhadap pelaku penyerangan seorang pemuda di Jalan Sutoyo S, tepatnya di depan Depo Gemilang Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah berakhir, Jumat (11/11/2022) petang.
Ya, pada Minggu (23/10/2022) dinihari, pemuda bernama M Badali (26) warga Jalan Cempaka Raya, ditusuk orang tak dikenal di bagian kaki.
Buron hampir 3 minggu, akhirnya pelaku berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah diback up oleh anggota Resmob Dit Krimum Polda Kalsel, Jatanras Polresta Banjarmasin, dan buser dari Polsek Banjarmasin Utara juga Polsek Banjarmasin Barat.
Pelakukanya adalah JF (21), warga Jalan Kuin Utara Gang SMP 15 Kelurahan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.
Dia ditangkap saat berada di kawasan Jalan Jafri Zam Zam Gang Manunggal Jaya Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.
“Bersama dengan pelaku, kita amankan juga sebilah pisau belati yang digunakan untuk melukai korban,” terang Kanit reskrim, Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra mewakili Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Dodi Haryanto, Sabtu (12/11/2022) siang.
Dari pemeriksaan sementara, JF mengakui perbuatannya menyerang korban yang mana pada malam kejadian pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras.
“Pelaku ini merasa tersinggung kepada korban karena korban mengendarai sepeda motor bersama saksi (berboncengan) ugal ugalan sehingga membuat pelaku marah dan melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkap Iptu Gusti.
Sementara kronologis kejadian, lanjut Kanit reskrim, adalah ketika korban sedang berboncengan dengan teman wanitanya pada Minggu (23/10/2022) sekitar pukul 00.30 Wita.
Saat melintas di depan Depo Gemilang, motor yang dikendarai M Badali dipepet pelaku.
JF pun sempat meneriaki keduanya dengan ucapan “kalau berkendara jangan ngolok-ngolok”.
Setelahnya pemuda itu langsung mengeluarkan pisau belati yang dia bawa dari pinggang sebelah kanan dan langsung ditebaskan ke arah korban.
Akibatnya, korban mengalami luka robek di pahanya dan membuat dia terjatuh dari motornya.
JF pun langsung kabur setelah melakukan penyerangan pada M Badali.
Pelaku kemudian dijerat pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan.
Headline9.com, MARTAPURA - Pembangunan drainase di kawasan Pasar Kindai Limpuar, Gambut, Kabupaten Banjar, terancam tak… Read More
Headline9.com BATULICIN - Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-96. Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) dr. HM. Zairullah… Read More
Headline9.com, BATULICIN - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) bersama Telkomsel menjalin kerjasama digitalisasi… Read More
headline9.com, BANJARBARU – Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono, membuka Rapat Koordinasi Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa… Read More
headline9.com, BANJARBARU – Acara tahunan Kemah Karya Bakti Wisata Karang Taruna (KKBWKT) XXXV Kalimantan Selatan… Read More
Headline9.com, BANJARMASIN - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel H Rais Ruhiyat menyebut peran Humas… Read More
This website uses cookies.