Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan di Sutoyo Banjarmasin

Headline9.com, BANJARMASIN – Perburuan polisi terhadap pelaku penyerangan seorang pemuda di Jalan Sutoyo S, tepatnya di depan Depo Gemilang Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah berakhir, Jumat (11/11/2022) petang.

Ya, pada Minggu (23/10/2022) dinihari, pemuda bernama M Badali (26) warga Jalan Cempaka Raya, ditusuk orang tak dikenal di bagian kaki.

Buron hampir 3 minggu, akhirnya pelaku berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah diback up oleh anggota Resmob Dit Krimum Polda Kalsel, Jatanras Polresta Banjarmasin, dan buser dari Polsek Banjarmasin Utara juga Polsek Banjarmasin Barat.

Pelakukanya adalah JF (21), warga Jalan Kuin Utara Gang SMP 15 Kelurahan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.

Dia ditangkap saat berada di kawasan Jalan Jafri Zam Zam Gang Manunggal Jaya Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.

“Bersama dengan pelaku, kita amankan juga sebilah pisau belati yang digunakan untuk melukai korban,” terang Kanit reskrim, Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra mewakili Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Dodi Haryanto, Sabtu (12/11/2022) siang.

Dari pemeriksaan sementara, JF mengakui perbuatannya menyerang korban yang mana pada malam kejadian pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras.

“Pelaku ini merasa tersinggung kepada korban karena korban mengendarai sepeda motor bersama saksi (berboncengan) ugal ugalan sehingga membuat pelaku marah dan melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkap Iptu Gusti.

Sementara kronologis kejadian, lanjut Kanit reskrim, adalah ketika korban sedang berboncengan dengan teman wanitanya pada Minggu (23/10/2022) sekitar pukul 00.30 Wita.

Saat melintas di depan Depo Gemilang, motor yang dikendarai M Badali dipepet pelaku.

JF pun sempat meneriaki keduanya dengan ucapan “kalau berkendara jangan ngolok-ngolok”.

Setelahnya pemuda itu langsung mengeluarkan pisau belati yang dia bawa dari pinggang sebelah kanan dan langsung ditebaskan ke arah korban.

Akibatnya, korban mengalami luka robek di pahanya dan membuat dia terjatuh dari motornya.

JF pun langsung kabur setelah melakukan penyerangan pada M Badali.

Pelaku kemudian dijerat pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan.

Headline

Recent Posts

Pembangunan Drainase di Kawasan Pasar Kindai Limpuar Terancam Tak Rampung Tepat Waktu

Headline9.com, MARTAPURA - Pembangunan drainase di kawasan Pasar Kindai Limpuar, Gambut, Kabupaten Banjar, terancam tak… Read More

5 jam ago

PHI Ke-96. Bupati Zairullah Serahkan Buket Bunga Pada 3  Perempuan Inspiratif

Headline9.com BATULICIN - Peringatan Hari Ibu (PHI)  ke-96.  Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) dr. HM. Zairullah… Read More

1 hari ago

Disdik Tanbu Dan Telkomsel MOU  Digitalisasi Layanan Pendidikan

Headline9.com, BATULICIN - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) bersama Telkomsel menjalin  kerjasama digitalisasi… Read More

1 hari ago

Wakil Wali Kota Banjarbaru Buka Rapat Koordinasi TPKJM untuk Tingkatkan Kesehatan Jiwa

headline9.com, BANJARBARU – Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono, membuka Rapat Koordinasi Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa… Read More

2 hari ago

Kemah Karya Bakti Wisata Karang Taruna XXXV Resmi Dibuka di Banjarbaru

headline9.com, BANJARBARU – Acara tahunan Kemah Karya Bakti Wisata Karang Taruna (KKBWKT) XXXV Kalimantan Selatan… Read More

2 hari ago

DPRD Kalsel Apresiasi Malam Penganugerahan AMPK 2024

Headline9.com, BANJARMASIN - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel H Rais Ruhiyat menyebut peran Humas… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.