Headline9.com, BIRAYANG – Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Barabai melaksanakan sosialisasi terkait keringanan dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (relaksasi) yang menyasar hingga ke sejumlah tempat pasar rakyat di Birayang, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Gebrakan ini dilaksanakan, Senin (19/6) siang, bersama dengan jajaran tim samsat baik Satlantas Polres HST dan Jasa Raharja. Ditengah sosialisasi, warga yang disambangi itu mayoritas adalah berprofesi sebagai pedagang dan ojek. Mereka turut menyambut gembira atas pemberian diskon yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Badan Pendapatan Daerah, UPPD Barabai.
Kepala UPPD Barabai, Ali Mukhraji, menyampaikan, program diskon pajak dan penghapusan denda bakal diberlakukan untuk wajib pajak di Kalsel khususnya di HST dimulai 1 Juli – 30 September 2023. Sedangkan, penghapusan progresif dan BBN II atau non DA diberikan waktu hingga 9 Desember 2023.
“Tujuannya agar masyarakat makin masif lagi membayar pajak. Bahkan, ini kesempatan baik untuk melakukan pelunasan tunggakan,” ujarnya.
Apalagi, kata dia, pemberian insentif ini sangat mendukung bagi kendaraan luar Kalsel alias Non DA yang ingin melakukan Bea Balik Nama (BBN II). Terpenting lagi, Pemerintah Provinsi Kalsel memberikan potongan 50 persen untuk pembayaran Pajak kendaraan Bermotor (PKB).
“Terus juga ada pengurangan pajak yang tercatat 11 tahun ke atas hanya cukup membayar 10 tahun plus 1 tahun pokok pajak berjalan. Selain itu, 6-10 tahun banyarnya 5 tahun saja ditambah pokok pajak tahunan. Diskon selanjutnya tertunggak 5 tahun cukup membayar 3 tahun dan pokok berjalan. 4 tahun cuma bayar 2 tahun dan 3 tahun cukup 1 tahun,” bebernya.
Ditambahkannya, pembebasan progresif juga diberikan kepada kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan DA. Serta pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan membayar PKB dan BBKB kedua dan seterusnya.
“Jadi, manfaatkan ini sebaik-baiknya khususnya bagi warga HST dan silahkan datang ke UPPD Samsat Barabai. Sekaligus yang ingin melakukan mutasi, juga sangat baik dilaksanakan tahun ini. Apalagi tidak dikenakan biaya alias gratis,” bebernya.
Terlebih, dia menyampaikan, kemudahan ini juga diberikan tak hanya diskon hingga pembebasan denda administratif. Melainkan juga dapat dirasakan oleh masyarakat melalui potongan lainnya.
“Nah, apabila masyarakat yang membayarkan pajaknya 30 hari saat jatuh tempo itu mendapat potongan 2 persen. Sedangkan, yang melakukan pembayaran 60 – 31 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon pajak 4 persen,” bebernya.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan Ali, mampu menumbuhkan gairah wajib pajak untuk turut ikut berpartisipasi dalam program pembebasan denda dan diskon pajak (relaksasi) yang akan resmi berlaku pada 1 Juli – 30 September 2023.
“Mumpung adanya relaksasi ini. Masyarakat di HST tak lagi terbebani karena kemudahan bisa segera dimanfaatkan melalui program tersebut,” tutupnya.
Advetorial / Editor : Lintang
Headline9.com, BATULICIN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), melakukan pengundian secara online… Read More
Headline9.com, BATULICIN - Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (Diskominfosp) Kabupaten Tanah Bumbu… Read More
Headline9.com, MARTAPURA - Tunggakan utang pajak Rp1,2 miliar ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu)… Read More
Headline9.com, BANJARBARU – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menggelar acara Syukuran dan Doa Bersama… Read More
Banjarbaru, 18 Desember 2024 – Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan meresmikan… Read More
Headline9.com, BANJARBARU – Sebanyak 897 siswa Pendidikan Pembentukan (Diktuk) Tamtama Polri dilantik pada Rabu (18/12),… Read More
This website uses cookies.