Categories: Dprd Kota Banjarbaru

Ini Penjelasan Terkait Revisi Perda UMKM Banjarbaru

Headline9.com, BANJARBARU – Disidang Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Selain menyampai beberapa Raperda juga disampaikan ada Perda yang direvisi, Senin (19/6/2023).

Seperti Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Banjarbaru.

Ketua Badan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Windi Novianto mengatakan, Raperda ini diusulkan sebagai tindak lanjut surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 188.342/01192/KUM/2020 Perihal Klarifikasi Perda Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Banjarbaru.

“Yang Merekomendasikan bahwa Perda tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan huruf Q angka 7 dan Angka 8 Pembagian urusan Pemerintahan Bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Pada saat penyusunan Propemperda, Pemerintah Kota mengusulkan perubahan terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Banjarbaru.

“Namun pada penyusunan substansi materi Raperda, ternyata perubahan melebihi 50 persen dari substansi Perda yang ada,” tambahnya.

Maka, sesuai ketentuan Lampiran II Nomor 237 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan jika perubahan peraturan Perundang-undangan mengakibatkan materi peraturan Perundang-undangan berubah lebih dari 50 persen maka peraturan yang diubah tersebut lebih baik dicabut dan disusun kembali.

Sehingga Pemkot Banjarbaru mengajukan draft Raperda baru dengan judul Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

“Hal ini disebabkan substansi yang mengatur tentang usaha kecil dan menengah bukan lagi wewenang dari pemerintah daerah, sehingga substansi tersebut dihapus,” terangnya.

Terlebih, saat ini di Kota Idaman terus tumbuh dan berkembang berbagai UMKM. Maka dengan adanya perda tersebut akan mudah mendorong atau membantu aktivitas UMKM melalui berbagai program.

“Salah satunya program pinjaman modal tanpa agunan yang telah dilaksanakan oleh Wali Kota dan gratis ongkir untuk para pelaku UMKM yang bekerjasama dengan salah satu jasa logistik yang ada di Banjarbaru,” pungkasnya.

lintang

Recent Posts

Lima Fraksi Sampaikan Pandangannya Terkait Raperda Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

Headline9.com,  BATULICIN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Rapat Paripurna… Read More

3 hari ago

Balangan Perkuat Infrastruktur Demi Ketahanan Pangan yang Berkelanjutan

Headline9.com, PARINGIN - Ketahanan pangan menjadi perhatian serius di seluruh dunia, terutama pasca pandemi COVID-19… Read More

4 hari ago

Terpencil dan Memesona, Air Terjun Sidando Berpotensi Jadi Destinasi Wisata Unggulan di Balangan

Headline9.com, PARINGIN - Air Terjun Sidando di Desa Puyun, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan,… Read More

4 hari ago

Operasi Zebra Intan 2024 Digelar Dua Pekan, Ada Tujuh Pelanggaran Prioritas Yang Ditindak

Headline9.com, MARTAPURA - Polres Banjar menyebut ada tujuh pelanggaran prioritas yang akan dikenakan kepada pengendara… Read More

4 hari ago

Pemkot Banjarbaru Siapkan Asrama Mahasiswi di Malang

Headline9.com, MALANG – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru, Bunda Nunung, melakukan kunjungan ke Kota… Read More

4 hari ago

Pjs Wali Kota Nurliani Kunjungan Inspeksi di RSD Idaman, Sampaikan Apresiasi hingga Dorong Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Headline9.com, BANJARBARU - Pjs Wali Kota Banjarbaru, Dra. Hj. Nurliani, M.A.P, memberikan apresiasi kepada Rumah… Read More

4 hari ago

This website uses cookies.