Headline9.com, MARTAPURA – Ribuan surat suara lebih dan rusak dimusnahkan, Selasa (13/2/2024) siang, oleh jajaran penyelenggara Pemilu 2024. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar.
Kegiatan resmi tersebut berlangsung di Gudang Logistik KPU Kabupaten Banjar, Jalan Ahmad Yani, Kilometer 36, Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, jelang satu hari (H-1) pelaksanaan Pemungutan suara.
Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhammad Nor Aripin, mengatakan, ada sekitar 5.509 surat suara yang dimusnahkan. Di mana, pelaksanaannya sudah sesuai aturan bahkan juga merupakan intruski KPU RI.
Pemusnahan itu merupakan dari hasil sortir lipat surat suara rusak dan jumlah surat suara lebih setelah hasil penghitungan. “Dengan jumlah 1.989 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 421.577 ditambah 2 persen,” katanya, kepada awak media.
Ribuan surat suara yang bakar alias dimusnahkan itu, Aripin merincikan, terdapat lima macam didalamnya.
“Terdiri dari 351 surat suara Pilres, 631 surat suara DPR RI, 398 untuk DPD RI, 2.314 surat suara DPRD Provinsi tingkat Kalsel, dan 1.815 DPRD kabupaten/kota,” rincinya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Muhammad Hafizh Ridha, menyampaikan, kalau surat suara rusak dan lebih seyogianya wajib dimusnahkan.
“Jika tidak dimusnahkan, akan memunculkan polemik,” jelasnya.
Ditambahkannya, “maksud dan tujuannya adalah agar surat suara yang digunakan legal pada 14 Februari 2024,” tukasnya.
Reporter : Riswan, Editor : Nasrullah