Headline9.com, MARTAPURA – Sekretaris DPRD Kabupaten Banjar, Siti Mahmudah, pasrah menerima apabila dikembalikan lagi sebagai pejabat teras dilingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banjar.
“Saya tidak masalah, karena ASN itu harus siap ditempatkan di mana saja,” ujarnya, usai gelaran Rapat Paripurna, Jumat (29/3/2024) dini hari.
Ia menerima apapun hasil keputusan pimpinan. Mengingat, tiga puluh anggota legislatif di DPRD Kabupaten Banjar menghendaki Aslam bisa kembali lagi menjabat sebagai sekretaris dewan.
“Yang tidak masalah dan saya terima hal itu,” kata Siti Mahmudah, kepada awak media.
Gelaran Rapat Paripurna yang dilaksanakan hingga larut malam hingga menjelang sahur itu, dihiasi sejumlah aksi protes saat Kepala BKPSDM Kabupaten Banjar, Erny Wahdini, hadir. Sontak, suasana agenda seketika berubah, setelah anggota legislatif dari Fraksi Gerindra, Muhammad Iqbal (Ibang), memaparkan rivew ulang soal mekanisme aturan sah penunjukan Sekwan sesuai Undang-Undang (UU) berlaku.
Disaat itu lah, ia meminta agar hak angket gugatan atas pergantian Sekwan dilakukan saat gelaran Rapat Paripurna dilaksanakan. Selain, kuorum rata-rata seluruh anggota legislatif setuju. Namun, pada akhirnya, hak angket batal lantaran pihak eksekutif setuju kalau Aslam dikembalikan.
Lantas apakah mekanisme pergantian Sekwan di DPRD Kabupaten Banjar yang dilaksanakan BKPSDM memang melanggar aturan?
Saat dikonfirmasi di tempat, Kepala BKPSDM Kabupaten Banjar, Erny Wahdini, hanya menjawab, “Itu hanya memenuhi keinginan DPRD saja, oke sudah ya cukup,” singkatnya.
Saat dikejar awak media, apabila pengembalian ini disetujui maka akan ada pelantikan digelar? Erny kembali menjawab, “Iya dong,” cetusnya.
Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Zaky Hafizie, mengungkapkan, bahwa penunjukan Sekwan yang baru memang merupakan sebuah kesalahan Bupati Banjar, H Saidi Mansyur. Ini ditunjukan orang nomor satu di Bumi Barakat tersebut, melalui pencabutan Surat Keputusan (SK) dalam pengembalian Aslam sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Banjar.
“Artinya bupati menurunkan egonya, artinya secara implisit ia mengakui itu salah. Intinya apa yang sudah dikehendaki itu dikabulkan,” bebernya.
Melihat pengabulan Sekwan terdahulu dikembalikan, otomatis, kata politisi senior dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), hak angket dibatalkan.
Senada juga disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H Muhammad Rofiqi. Ia mengatakan, apabila memang tujuan telah tercapai maka tak perlu lagi pemberlakuan hak angket. Sebaliknya, hal ini tak dipenuhi maka secara tegas gugatan ke PTUN.
“Yang jelas, akan mengembalikan pak Aslam dalam tempo sesingkat-singkatnya. Nah, kalau sudah tercapai ngapian ada angket lagi, karena tujuannya itu kan memang untuk mengembalikan sekwan,” cetusnya.
Sepakat dengan Zaky Hafizie, secara eksplisit atau tak langsung kesalahan memang terletak dikalangan eksekutif. Itu ditandai dengan adanya penandatangan kesepakatan persetujuan pencabutan SK.
“Tadi kita saksikan dan lihat bahwa Wabup Banjar dan Kepala BKPSDM sudah tandatangan yang disaksikan oleh legislatif di Ruang Rapat Paripurna. Karena memang prosedural pengangkatan Sekwan ini yang salah dan itu harus diakui,” tukasnya.
Reporter : Riswan Surya | Editor : Nashrullah
Headline9.com, MARTAPURA - Agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar yang dijadwalkan, Rabu (11/12/2024) siang, sekitar… Read More
Headline9.com, MARTAPURA - Kisruh soal dugaan perjalanan dinas (perjadin) fiktif ke Kalimantan Tengah (Kalteng) yang… Read More
headline9.com, MARTAPURA - Senin, 18 November 2024, Kabupaten Banjar menerima penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 dari… Read More
headline9.com, MARTAPURA - Pada September 2024, Pemerintah Kabupaten Banjar berhasil meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha… Read More
headline9.com, MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten Banjar meraih INAGARA Award dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI… Read More
headline9.com, MARTAPURA - Juli 2024 menjadi salah satu poin penting bagi Kabupaten Banjar, bertepatan dengan… Read More
This website uses cookies.