Headline9.com, MARTAPURA – Tak dapat instruksi Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi. Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah 2025-2045 berpeluang besar terancam gagal diselesaikan pada Agustus ini.
Hal itu dibenarkan Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar, HM Zacky Hafizie kepada awak media, usai gelaran rapat bersama Badan Anggaran (Banggar), Rabu (14/8/2024).
Meski begitu, dia juga irit bicara menanggapi soal rencana Panitia Khusus (Pansus) yang entah kapan dibentuk sebagai alternatif tercepat diselesaikannya RPJPD ini.
“Nah, kalau itu kita belum tahu,” sahutnya.
Latar belakang ketidakpastian kapan akan diselesaikannya rencana program pembangunan jangka panjang untuk 20 tahun ke depan itu terjadi karena belum ada arahan dari Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi.
“Sampai saat ini kita tidak mendapatkan arahan dari pak ketua dewan,” tukasnya.
Sebelumnya, memang tidak ada penjadwalan untuk pembahasan Raperda RPJPD pada Agustus ini. Akan tetapi, politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini bilang cara alternatifnya adalah dibentuk panitia khusus (Pansus) guna mempercepat proses penyelesaian terhadap rancangan akhir dari aturan tersebut.
“Komisi II sudah melaksanakan rapat RPJPD. Tinggal Komisi I, III dan IV. Untuk efesiennya dibentuk pansus paling tidak dua kali pertemuan RPJPD sudah rampung,” ungkapnya, usai gelaran rapat paripurna pada pekan lalu.
Tapi langkah itu belum terlihat hingga sekarang. Sementara Bupati Banjar H Saidi Mansyur optimis jika rancangan akhir dari aturan itu selesai sesuai tenggat waktu yang diberikan. Bahkan, desakan peringatan dari Pemprov Kalsel juga sudah sampai ke orang nomor satu di Kabupaten Banjar. Jika tidak segera diselesaikan sanksi administrasi akan diberlakukan.
Dalam gelaran sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 baru-baru tadi, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Banjar, Nashrullah Shadiq sempat mengatakan apabila tidak segera merampungkan RPJPD 2025-2045 tak hanya sanksi yang diterima eksekutif dan legislatif. Melainkan juga akan ada pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kemeterian Dalam Negeri untuk menyelidiki penyebab tak kelarnya aturan ini.
Selain itu, hal tersebut juga turut berpengaruh terhadap tahap pelaksanaan Pilkada 2024 jika tidak menyegerakan aturan ini. Salah satu dampaknya yakni menganggu jalannya proses regulasi pendaftaran bagi paslon yang diagendakan pada 27 – 29 Agustus 2024.
Reporter : Riswan Surya
Editor : Nashrullah
Headline9.com, BATULICIN - Jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik… Read More
Headline9.com, BATULICIN - Musyawarah Daerah (MUSDA) Ke-II Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tanah Bumbu… Read More
Headline9.com, BANJARBARU - Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalsel gelar kajian akhir penelitian… Read More
Headline9.com, BARABAI - Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Barabai ikut serta memeriahkan Barabai Expo… Read More
Headline9.com, BATULICIN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), melakukan pengundian secara online… Read More
Headline9.com, BATULICIN - Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (Diskominfosp) Kabupaten Tanah Bumbu… Read More
This website uses cookies.