Headline9.com, BANJARMASIN – Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) bersama Pansus III Penyusunan Raperda Riset dan Inovasi Daerah dari DPRD Kalsel akhirnya masuk tahap finalisasi.
Tahapan demi tahapan telah dilakukan pihaknya bersama eksekutif. Raperda tersebut tinggal menunggu pengesahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemudian disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) Riset dan Inovasi Daerah.
Sebagai bentuk keseriusan, Pansus III Penyusuan Raperda Riset dan Inovasi Daerah menggelar rapat bersama BRIDA Kalsel, Rabu (21/8/2024) siang, di Gedung DPRD Kalsel, di Banjarmasin.
Gusti Abidinsyah selaku Ketua Pansus, memastikan Raperda ini rampung tahun ini juga sembari melakukan tindaklanjut atau proses fasilitasi dari Kemendagri. “Mudah-mudahan tidak terlalu banyak revisi, atau bahkan tidak ada revisi sama sekali. Sehingga cepat untuk kemudian diperdakan,” ujar politisi Partai Demokrat itu.
Dalam pertemuan ini dilakukan penandatanganan berita acara untuk kemudian diserahkan kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, dan akan disampaikan kemudian bersama-sama dengan Pansus III ke Kemendagri.
Sementara itu, Plt Kepala BRIDA Kalsel, Hadi Safitri mengungkapkan jika telah disahkannya perda tersebut tentu menjadi sebuah fondasi untuk kebangkitan BRIDA di Kalsel. “Selama ini BRIDA Kalsel hanya berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) saja,” ungkap dia.
Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah