Kasus Judi Online Terbongkar, Polres Banjar Sebut Kali Pertamanya

Headline9.com, MARTAPURA – Polres Banjar melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) membongkar kasus perjudian online (judol) untuk kali pertamanya, di sebuah warnet di Jalan Mentari No 4, Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Dalam gelaran konferensi pers, Kamis (21/11/2024) siang, penangkapan satu tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan; Laporan Polisi (LP) Nomor LPA.10/XI/2024/PolresBanjar/Polda Kalsel dan surat perintah penyidikan (SPP); SP/Sidik/82/XI/2024/Reskrim pada 16 November 2024 kemarin.

Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufik mengatakan penangkapan tersangka dilakukan tim dari Satreskrim Polres Banjar pada 15 November 2024 sekitar pukul 23.00 Wita.

“Tersangka berinisial RM (29) merupakan warga Martapura yang kedapatan bermain judi online jenis ‘Mahjong Ways 2’ di sebuah warnet. Pelaku akhirnya dibawa ke Polres Banjar untuk dimintai keterangan dan terbukti tidak memiliki izin yang berwenang,” papar Ifan.

Ditangan polisi, sejumlah barang bukti (barbuk) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil diamankan. “Dari RM diamankan barbuk satu link website atas nama akun Denis66 yang merupakan milik tersangka, kedua akun go pay sebagai transaksi penarikan uang. Barbuk ketiga, disitanya satu unit komputer yang merupakan aset milik warnet,” katanya.

Berdasarkan hasil penangkapan yang dilakukan merupakan kali pertama dilaksanakan Polres Banjar. Hal ini merupakan program Asta Cita seratus hari kerja Presiden Prabowo, bahkan pemberantasan judol merupakan prioritas utama di satuan Polri.

“Untuk tersangka pun memang ini kali pertamanya. Maka dari itu kita akan terus gencar berpatroli diwarnet-warnet yang diduga sangat rentan bermain judol. Ke depan kita akan lebih intens lagi memerangi itu terutama di media sosial dan telepon genggam (handpone),” kata dia.

Tersangka judi online ini disangkakan pasal 45 ayat 3 juncto 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elekronik pasal 303 bis ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling maksimal 10 tahun penjara.

Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah

lintang

Recent Posts

Belanja Daerah Defisit Rp260 M, Perjadin DPRD Banjar Dipangkas Jadi 2 Kali Sebulan

Headline9.com, MARTAPURA - APBD Kabupaten Banjar defisit sebesar Rp260 miliar. Perjalanan dinas (perjadin) 45 legislatif… Read More

15 jam ago

Tak Ingin Dijuluki ‘Serambi Pohon’, Komisi III DPRD Kawal Usulan Skylift Truck Dari DPRKPLH Kabupaten Banjar Senilai Rp4 M

Headline9.com, MARTAPURA - Tak ingin dijuluki kota 'Serambi Pohon'. Komisi III DPRD Kabupaten Banjar siap… Read More

18 jam ago

Perdana, KPU Kabupaten Banjar Distribusikan Logistik Pilkada di Empat Kecamatan

Headline9.com, MARTAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar distribusikan logistik Pilkada 2024, Rabu (20/11/2024).… Read More

2 hari ago

Polda Kalsel Kembali Bongkar Jaringan Fredy, Barbuk Narkotika Senilai Rp133 M Dimusnahkan

Headline9.com, BANJARBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Kepolisan Daerah Kalimantan Selatan kembali menggagalkan perederan… Read More

2 hari ago

Terkait Dugaan Asusila di Dinas PUPR Banjarbaru, Ketua DPRD Sebut Sangat Memalukan

Headline9.com, BANJARBARU – Dugaan kasus asusila yang melibatkan dua orang pegawai Dinas PUPR Kota Banjarbaru,… Read More

2 hari ago

Pegawai PUPR Banjarbaru Diduga Terlibat Asusila, Laporan Masuk ke BKPSDM

Headline9.com, BANJARBARU - Dugaan tindakan asusila oleh oknum pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang… Read More

3 hari ago

This website uses cookies.