Categories: advertorial2

Meriahkan HUT HST ke-65, Samsat Barabai Buka Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan di Barabai Expo 2024

Headline9.com, BARABAI – Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Barabai ikut serta memeriahkan Barabai Expo 2024 yang digelar mulai 18 hingga 24 Desember 2024. Momen tersebut merupakan rangkaian kegiatan memperingati Hari Jadi (Harjad) ke- 65 Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

“Sebagai bagian kontribusi untuk daerah ini, kami membuka pelayanan pembayaran pajak satu tahunan digelaran Barabai Expo 2024. Silahkan bagi wajib pajak yang tidak sempat membayar di kantor induk dan Samkel akan kami layani di stand Samsat Barabai selama acara berlangsung,”ujar Kepala UPPD Samsat Barabai, Ali Mukhraji, Kamis (19/12/2024) siang.

Di dalam stand, ia menyebut, UPPD Samsat Barabai juga menyediakan doorprize menarik tanpa diundi. “Cukup bayar pajak kendaraan bermotor, masyarakat sebagai wajib pajak sudah bisa membawa pulang berbagai hadiah menarik. Hadiah itu merupakan kejutan dari Bank Kalsel dan dealer,” ungkap dia.

Adanya pelayanan ini, diharapkan gairah wajib pajak makin tinggi. Karena pajak yang dibayarkan, sebut dia, sebagai kontribusi kemajuan daerah di HST.

“Dengan adanya kegiatan ini selain memberikan pelayanan terbaik, juga merupakan wujud memudahkan masyarakat. Harapan saya wajib pajak bisa makin aktif membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) karena ini merupakan bentuk agar arah pembangunan merata,”pungkas dia.

Selain menghadirkan layanan dan hadiah menarik di Barabai Expo 2024, pihaknya juga memanfaatkan momen ini untuk memaksimalkan sosialisasi ke masyarakat atas adanya kebijakan pajak opsen.

Pajak ini akan resmi diberlakukan se- Kalsel mulai 5 Januari 2025. Ini merupakan pajak tambahan pada komponen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Penambahan sebesar 66 persen tersebut telah diatur sepenuhnya dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Diketahui, 66 persen ini merupakan kas yang harus disetorkan ke pemerintah daerah. Adanya opsen tersebut juga telah menghapus mekanisme sistem bagi hasil pendapatan sebelumnya antaranya Pemerintah Provinsi Kalsel dengan kabupaten/kota.

Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah

Headline

Recent Posts

Modernisasi Peningkatan Kesiapsiagaan Bencana, BRIDA Kalsel Ekspos Kajian Akhir

Headline9.com, BANJARBARU - Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalsel gelar kajian akhir penelitian… Read More

23 jam ago

Bapenda Tanbu Umumkan Pemenang Undian Pajak Secara Online

Headline9.com,  BATULICIN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), melakukan pengundian secara online… Read More

1 hari ago

Kadis Kominfo SP Harapkan Perbaikan Data SKPD Menuju Kebutuhan Data Pembangunan Nasional

Headline9.com,  BATULICIN - Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (Diskominfosp) Kabupaten Tanah Bumbu… Read More

1 hari ago

Ketidaktahuan UU? Perbup Akan Dikaji, Utang Pajak Perumda Pasar Bauntung Batuah Rp1,2 M

Headline9.com, MARTAPURA - Tunggakan utang pajak Rp1,2 miliar ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu)… Read More

1 hari ago

Polda Kalsel Gelar Syukuran dan Doa Bersama Pasca Pilkada 2024 Berjalan Aman dan Lancar

Headline9.com, BANJARBARU – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menggelar acara Syukuran dan Doa Bersama… Read More

1 hari ago

Kapolda Kalsel Resmikan Water Fountain untuk Cegah Dehidrasi di SPN Polda Kalsel

Banjarbaru, 18 Desember 2024 – Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan meresmikan… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.