headline9.com, JAKARTA – Pemerintah pusat mereformulasi Program Adipura sebagai langkah strategis memperbaiki tata kelola lingkungan di seluruh Indonesia. Reformulasi ini disampaikan dalam pengarahan nasional yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (4/8/2025), dipimpin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq.
Acara dihadiri kepala daerah dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota, termasuk Bupati Tapin H Yamani. Dalam kesempatan itu, H Yamani menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tapin untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Menurutnya, keterlibatan warga menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
“Ini tantangan sekaligus peluang. Kami akan mendorong partisipasi warga dan memperbaiki sarana pengelolaan sampah, mulai dari desa hingga kota,” ujarnya usai pengarahan.
Menteri LHK Hanif Faisol dalam arahannya menekankan bahwa pengelolaan sampah tidak lagi menjadi pilihan, melainkan kewajiban yang mendesak. Ia menilai tantangan terbesar bukan pada konsep, tetapi pada penerapan di lapangan.
“Pengelolaan sampah bukan hal rumit, tetapi implementasinya berat. Kalau tidak mulai sekarang, kapan lagi?” tegasnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) 2023, timbulan sampah nasional mencapai 56,63 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, hanya 39,01 persen yang berhasil dikelola dengan baik, sementara sisanya mencemari lingkungan, masuk ke badan air, atau dibakar terbuka.
Pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 menargetkan peningkatan pengelolaan sampah menjadi 51,21 persen pada 2025 dan mencapai 100 persen pada 2029. Target ini akan dicapai melalui penerapan ekonomi sirkular, penguatan kepemimpinan hijau, serta pembangunan dan optimalisasi infrastruktur pengelolaan sampah.
Hanif menjelaskan, infrastruktur tersebut mencakup Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), bank sampah, rumah kompos, fasilitas Refuse-Derived Fuel (RDF), hingga sanitary landfill. Semua fasilitas ini dinilai penting untuk mengubah paradigma penanganan sampah dari sekadar pembuangan menjadi pemanfaatan yang bernilai ekonomi.
“Reformulasi Adipura kami susun agar penilaian lebih tajam dan berorientasi pada hasil nyata, bukan hanya pada kebersihan visual,” jelasnya.
Bupati Tapin mengungkapkan, pihaknya akan menyesuaikan kebijakan daerah dengan arahan pemerintah pusat. Program edukasi lingkungan, penguatan peran desa, dan penyediaan sarana pengelolaan sampah modern akan menjadi prioritas.
“Tapin akan berfokus pada pengelolaan berbasis warga. Kami ingin setiap rumah tangga memiliki kesadaran memilah sampah sejak dari sumbernya,” kata H Yamani.
Ia menambahkan, Kabupaten Tapin telah memiliki sejumlah bank sampah dan program pengolahan kompos, namun masih diperlukan perluasan jangkauan layanan dan peningkatan kapasitas fasilitas. Pemkab juga berencana menggandeng sektor swasta dan komunitas lingkungan untuk mempercepat pencapaian target nasional.
Dalam pengarahan tersebut, Kementerian LHK juga menyampaikan bahwa reformulasi Program Adipura akan memperhatikan indikator kinerja lingkungan yang lebih komprehensif, termasuk pengendalian polusi udara, pengelolaan ruang terbuka hijau, dan pemanfaatan energi terbarukan di fasilitas publik.
Menteri Hanif mengingatkan bahwa keberhasilan pengelolaan lingkungan tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah, tetapi juga pada partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan warga menjadi fondasi utama untuk mencapai target 100 persen pengelolaan sampah pada 2029.
Dengan reformulasi ini, Program Adipura diharapkan tidak hanya menjadi ajang penghargaan simbolis, tetapi juga motor penggerak perubahan nyata di lapangan. Pemerintah daerah yang berhasil memenuhi standar baru akan mendapatkan penghargaan sebagai bentuk apresiasi sekaligus motivasi untuk mempertahankan kinerja lingkungan yang berkelanjutan.
Bupati Tapin menyambut positif pembaruan konsep tersebut dan menegaskan siap mengimplementasikan strategi yang lebih terukur. “Kami tidak ingin sekadar mengejar penghargaan, tetapi memastikan bahwa warga Tapin benar-benar merasakan manfaatnya,” ucapnya.
Pengarahan nasional ini menjadi tonggak awal pelaksanaan Program Adipura yang lebih relevan dengan tantangan lingkungan saat ini. Dengan target ambisius dan strategi yang jelas, pemerintah pusat berharap seluruh daerah dapat bergerak serentak menuju Indonesia yang lebih bersih dan berkelanjutan.






























