Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjarbaru
  4. »
  5. Owner Dixthara Tersangka, Dimejahijaukan Glutera

Owner Dixthara Tersangka, Dimejahijaukan Glutera

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

 

WhatsApp Image 2018 09 28 at 1.58.57 PM
Dua terdakwa Owner Dixthara Widya Ningtiyas dan membernya bernama Martasiah saat menjalani sidang di PN Banjarbaru Kamis (28/9) tadi. Mereka terjerat kasus karena diduga mencemarkan nama baik Glutera.

HEADLINE9.COM, BANJARBARU –  Entah apa yang terjadi dengan dua produk kecantikan serta kesehatan, Glutera dan Dixthara. Sampai-sampai, mereka harus berhadapan di ranah hukum.

Pihak Glutera menduga bahwa orang-orang Dixthara telah mencemarkan nama baik produk Glutera demi memenangkan persaingan bisnis.  Sehingga tahun lalu mereka melaporkannya ke Polda Kalsel.

 

Setelah selama beberapa bulan memprosesnya, tahun ini Polda Kalsel telah melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru. Kini persoalan pencemaran nama baik itu pun telah sampai ke proses persidangan.

 

Di mana, Kamis (28/9) tadi telah digelar sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.  Ada dua terdakwa dalam kasus tersebut, yaitu Owner Dixthara Widya Ningtiyas dan membernya bernama Martasiah.

BACA JUGA :  Pastikan Tepat Sasaran, Banjarbaru Sosialisasikan DTKS

 

Namun, Martasiah memilih untuk tidak melakukan eksepsi atau penolakan saat didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sementara,  Widya Ningtiyas mengaku keberatan dan memilih menyampaikan eksepsi.

 

Namun, pada sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Banjarbaru itu. Kuasa Hukum Widya Ningtiyas meminta agar sidang ditunda, sebab mereka belum siap membacakan eksepsi.

 

Usai sidang, JPU M Indra mengatakan bahwa dua terdakwa telah didakwa dengan pasal 13 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Serta, Pasal 310 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Fly, Puluhan Remaja Tanggung Diamankan Satpol PP Banjar

 

“Pasal-pasal itu tentang pencemaran fitnah dan perbuatan curang. Terdakwa terancam pidana penjara selama tiga tahun,” katanya JPU Kejaksaan Banjarbaru M Indra, Jumat (28/9) siang.

 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Isay yakin bahwa kliennya tak melakukan perbuatan yang dimaksud dalam dakwaan.

 

“Pelapor menganggap jika klien saya mencemarkan nama baik produknya di media sosial. Padahal, itu tidak benar,” ucapnya. (NOE)

Baca Juga