Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjarbaru
  4. »
  5. Polres Banjarbaru Kembali Musnahkan Barang Haram.

Polres Banjarbaru Kembali Musnahkan Barang Haram.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM.BANJARBARU – Satuan Narkoba Polres Banjarbaru, kembali memusnahkan barang bukti puluhan paket Sabu, Jumat (08/11/2019) pagi, digelar di Joglo Mapolres Banjarbaru.

Pemusnahan barang haram itu dipimpin langsung Waka Polres, Kompol Andik Eko Siswanto ini, Juga dihadiri Kepala BNN Banjarbaru, AKBP Sugito dan Kasi Tipidum Kejari Banjarbaru Budi Mukhlis.

Sebelum digelar nya pemusnahan barang bukti narkoba, Keempat Tersangka Dedy Kurniawan warga Banjarbaru, Samsuddin Warga Aluh Aluh Kabupaten Banjar, Winda warga Banjarmasin dan Udin Warga Gambut, Dapat ceramah agama, dari salah satu personel Perwira Senior di Polres Banjarbaru.

“Pada kesempatan ini kami musnahkan, berjumlah 24 paket Sabu Sabu dengan berat kotor 12,62 gram. Dimana barang bukti ini didapat dari empat Tersangka pengedar dan pengguna Narkoba, yang sebelumnya sudah kami amankan,” ungkap Kompol Andik Eko Siswanto

BACA JUGA :  Wali Kota : Tingkatkan Nilai Pancasila Dalam Kehidupan

Dia menambahkan, dimusnahkannya Barang Bukti Narkoba ini dalam rangka pelaksanaan pasal 91 ayat 2 UU No 35 tahun 2009. Agar barang bukti ini tidak disalahgunakan oleh pihak yang berkepentingan, dalam penanganan kasus ini.

Sementara Kasipidum Kejari Banjarbaru, Akhmad Budi Muklish mengatakan, selama 2019 ada sebanyak 157 perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Banjarbaru, kasus peredaran gelap narkotika.

“Sedang di 2018, hanya sebanyak 150 pekara,” katanya.

Dengan demikian, lanjut Budi, pekara kasus narkotika di Banjarbaru mengalami peningkatan, Karena belum berakhir 2019 ini sudah mencapai 157 perkara.

“Banjarbaru merupakan wilayah kecil, akan tetapi objek vital yang mungkin menjadi pendorong faktor peredaran kasus narkotika,” tandasnya.

BACA JUGA :  Tingkatkan Pelayanan Dengan Sinergi Camat dan Lurah

Dimana barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, Wajib dimusnahkan sejak menerima penetapan Pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

“Usai diblender, puluhan paket sabu-sabu ini dicampur cairan deterjen dengan dibuang ke lubang pembuangan WC Mapolres Banjarbaru,” Katanya.

Dia berharap, masyarakat juga dapat berperan aktif dalam melaporkan ke aplikasi siharat, Jika ada yang hal yang mencurigakan dalam peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Banjarbaru, Apalagi saat ini Polres memiliki Aplikasi SIHARAT, sehingga memudahkan masyarakat dalam melaporkannya.

penulis Putri

Baca Juga