Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Sarang Walet di Kompleks ASABRI Martapura Belum Kantongi IMB

Sarang Walet di Kompleks ASABRI Martapura Belum Kantongi IMB

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit
sidak ke lokasi bangunan dan pastikan seluruh perizinan telah dimiliki sebelum mendirikan bangunan

HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Pembangunan, Dinas PUPR Banjar  kembali turun ke lapangan mengecek beberapa bangunan yang dilaporkan oleh masyarakat.

Pengawasan untuk memastikan sebuah bangunan telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sesuai dengan Garis Sepadan Bangunan (GSB).

Sebanyak 3 bangunan yang dicek, kemarin (4/10) siang. Bangunan pertama terletak di Jalan A Yani KM 49, dan benar, ternyata belum memiliki IMB, tetapi pemilik telah mengurus.

BACA JUGA :  Kearsipan Kabupaten Banjar Menerima Predikat Baik

Kedua di Jalan A Yani Km 37,5 Kelurahan Sungai Paring dan hasilnya cukup menggembirakan, selain punya IMB juga sesuai dengan GSB. IMB-nya dikeluarkan Kecamatan.

Sedangkan bangunan ketiga adalah sarang burung walet yang berada di Kompleks ASABRI Martapura, bangunan tersebut terindikasi tidak memiliki IMB.

BACA JUGA :  Senam Pagi Bersama, Jambore Kader Posyandu di Kabupaten Banjar

Pasalnya saat pemeriksaan, pemilik tidak berada di tempat sehingga petugas mengirim surat peringatan.

Kepala Bidang Tata Ruang Dan Pengawasan Pembangunan Farida Ariyati mengatakan, sarang burung walet tersebut diperkirakan tidak memiliki IMB.

Setelah diberikan peringatan, ditunggu selama 7 hari.

“Bila tidak ditanggapi, tetap kami kirim surat peringatan sampai 3 kali. Setelah tidak ada respons ada sanksi sampai pembongkaran.” pungkasnya.(SRI)

Baca Juga