HEADLINE9.COM,BANJARBARU – PLN langsung menjalankan langkah taktis untuk melaksanakan kebijakan Presiden Joko Widodo dalam kaitannya untuk membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi. Keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.
Hal ini dilakukan sebagai tindakan konkrit dan kepedulian PLN dalam upaya untuk meringankan beban masyarakat akibat wabah pandemi Covid-19.
“Kemarin, PLN langsung menyiapkan pelaksanaan teknis atas kebijakan Bapak Presiden. Pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi di PLN ada dua jenis, yakni yang memakai kWh meter pascabayar dan prabayar atau menggunakan token. Untuk yang pascabayar, tidak ada masalah, karena pembebasan tagihan akan diterima pelanggan pada setiap periode pembayaran” ujar Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini di Jakarta, Rabu (1/4).
Zulkifli menambahkan, Sementara untuk pelanggan pra bayar akan diberikan token gratis sebesar pemakaian bulanan tertinggi dari pemakaian tiga bulan terakhir.
“Saat ini ada sekitar 24 juta data pelanggan 450 VA, ditambah 7 juta pelanggan 900 VA bersubsidi yang harus dimasukkan ke dalam sistem. Proses ini akan tuntas dalam sepekan ke depan, sehingga seluruh pelanggan yang digratiskan dan mendapatkan diskon sudah dapat terlayani seluruhnya. Mekanismenya kami buat yang paling mudah dan mungkin, sehingga tidak menyulitkan pelanggan.” Imbuhnya.
“Harapan kami, ini bisa meringankan ekonomi untuk masyarakat ditengah menghadapi pandemi virus covid-19″pungkas Zulkifli.
Sementara itu, pelanggan yang terlanjur membeli token, token gratis akan tetap diperhitungkan pada pembelian bulan berjalan.
“Jadi token yang telah dibeli tidak hilang” Ujar Zulkifli.
Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yang paling terdampak pandemi.
Sementara itu ditempat yang terpisah, Manager Komunikasi PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (PLN UIW Kalselteng), Syamsu Noor mengatakan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah bersifat nasional, itu artinya Pelanggan PLN tarif rumah tangga bersubsidi dengan daya 450 VA dan 900 VA di Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah juga akan menerima pembebasan dan diskon tagihan listrik yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
“Kebijakan tersebut berlaku secara nasional, Pelanggan PLN di Kalsel dan Kalteng yang berhak menerima bantuan Pemerintah tersebut tentu akan mendapatkan haknya secara menyuluruh dan berkeadilan berdasarkan data Pelanggan yang ada pada sistem kami”, ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (PLN UIW Kalselteng), jumlah Pelanggan PLN tarif rumah tangga bersubsidi di Provinsi Kalimantan Selatan dengan daya 450 VA ada sebanyak 423.255 Pelanggan dan daya 900 VA 84.807 Pelanggan. Sedangkan di Provinsi Kalimantan Tengah, Pelanggan daya 450 VA berjumlah 141.174 Pelanggan dan daya 900 VA ada sebanyak 35.159 Pelanggan.
“Total ada sebanyak 684.395 pelanggan PLN tarif rumah tangga bersubsidi di Kalsel dan Kalteng yang akan menerima pembebasan dan diskon tagihan listrik dari Pemerintah selama 3 bulan”, pungkas Syamsu.(*)
Headline9.com, BATULICIN - Jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik… Read More
Headline9.com, BATULICIN - Musyawarah Daerah (MUSDA) Ke-II Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tanah Bumbu… Read More
Headline9.com, BANJARBARU - Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalsel gelar kajian akhir penelitian… Read More
Headline9.com, BARABAI - Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Barabai ikut serta memeriahkan Barabai Expo… Read More
Headline9.com, BATULICIN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), melakukan pengundian secara online… Read More
Headline9.com, BATULICIN - Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (Diskominfosp) Kabupaten Tanah Bumbu… Read More
This website uses cookies.