Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. covid-19
  4. »
  5. 32 Orang Terjaring Razia Masker

32 Orang Terjaring Razia Masker

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Satpol PP Kabupaten Banjar berhasil menjaring 32 orang yang tidak taat protokol kesehatan Covid-19 di hari ke-4 dan dikenakan sanksi membaca doa selamat, razia digelar di Jalan Tanjung Rema, Kamis (1/10) pagi.

Kasi Ops Wahyudi selaku koordinator mengatakan, kegiatan yang dilakukan oleh pihaknya tersebut mendapati para pelanggar protokol kesehatan bertambah dari hari sebelumnya yang hanya 29 orang pelanggar.

BACA JUGA :  Bupati Banjar Sidak Pasar Tradisonal.

“Kesadaran masyarakat terbilang rendah terkait protokol kesehatan, sedangkan Martapura ini terkenal dengan serambi Mekkahnya,” ucap Wahyudi.

Dalam kegiatan razia yang sudah berlangsung 4 hari tersebut, masyarakat kebanyakan membawa saja masker, namun tidak dipakai, hal tersebut ditumpukan para pelanggar kepada alasan terburu-buru dan lain sebagainya.

“Terlebih lagi pada anak-anak, orang tuanya mengatakan ada membawa, cuman tidak memakaikan,” tuturnya.

Sementara itu, para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang kedapatan oleh pihaknya diberikan sanksi administrasi dengan membaca doa dan push up.

BACA JUGA :  PD Pasar Bauntung Batuah Terima Penghargaan BUMD Paling Informatif

“Namun tadi ada juga masyarakat yang membayar denda sebesar Rp100 Ribu Rupiah, “terangnya.

Wahyudi mengungkapkan, terkait dengan denda dan upaya paksa belum ada di Peraturan Bupati (Perbup) Banjar.

“Kalau di Banjarmasin sudah ada dan para pelanggar protokol kesehatan akan didenda sebesar Rp150 Ribu Rupiah,” bebernya. (HL9/Ptr)

Baca Juga