Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjarbaru
  4. »
  5. Ini Kata Ratomi Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Koni

Ini Kata Ratomi Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Koni

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, BANJARBARU – Belum adanya penetapan tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) 2018 Kota Banjarbaru dengan total Rp6,7 Miliar yang diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru masih menjadi tanda tanya.

Perkembangan kasus korupsi dana hibah 2018 yang dihimpun Headline9.com terakhir kali, telah memasuki tahap penyidikan dan pemanggilan saksi sebanyak 40 orang beserta alat bukti uang senilai Rp9 Juta rupiah, yang diberitakan pada november 2019 lalu.

Meski memasuki tahap penyidikan dengan waktu yang lama, penetapan tersangka masih belum dilakukan. Sehingga belum diketahui siapa yang terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah tersebut. 

Menurut Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unlam, Achmad Ratomi S.H. M.H memberikan tanggapan terkait kasus tindak pidana dana hibah Koni 2018 yang terasa lamban, ia mengatakan penegak hukum terikat pada asas peradilan yaitu peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

BACA JUGA :  Babinsa Pengaron Bangun Jamban Sehat

Pada saat penyidikan suatu perkara pidana apalagi perkara pidana korupsi yang menjadi perhatian masyarakat, sudah selayaknya penyidik memprioritaskan penyelesaiannya dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan dan profesionalisme.

Kemudian menurut Ratomi, asalkan terdapat dua alat bukti yang bisa menerangkan tindak pidana telah terjadi dan pelakunya ada, sudah cukup untuk ditetapkan tersangka.

“Penyidik berdasarkan KUHAP dan putusan MK No. 21 Tahun 2014 di dalam menetapkan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah,” ujarnya.

Selanjutnya, dalam tahap penyidikan itu yang dicari adalah bukti-bukti, baik alat bukti maupun barang bukti dan menemukan siapa tersangkanya.

“Mungkin saja penyidik belum ada bukti yang cukup sehingga belum menetapkan tersangkanya walaupun sudah masuk ke tahap penyidikan,” terangnya.

Perihal sikap Kejari Banjarbaru yang tidak memberikan informasi lebih lanjut terhadap kasus korupsi dana hibah Koni 2018.

BACA JUGA :  Bernhard Apresiasi Raperda Inisiatif DPRD Banjarbaru

Ratomi menyayangkan atas sikap yang diambil oleh penyidik yang kurang transparan,” Seharusnya penyidik memberikan informasi kepada publik perkembangan kasusnya yang menjadi hambatan belum ditetapkannya tersangka,” imbuhnya.

Menurutnya, hal tersebut bertujuan untuk menghilangkan persepsi jelek dari masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Ratomi mengingatkan, jangan sampai karena lambatnya proses hukum kemudian membuat orang berkeinginan untuk melakukan korupsi,”Toh menurutnya tidak cepat juga diproses hukumnya,” ucapnya.

Harapan Ratomi, untuk kasus korupsi ini secepatnya diselesaikan untuk menjadi pelajaran bagi orang lain yang berniat melakukan korupsi. Tetap profesional dan sesuai dengan aturan.

Setidaknya, jelaskan kepada masyarakat kendala apa yang dihadapi, sehingga perkara kasus korupsi dana hibah Koni belum juga ada penetapan tersangka.(HL9/Ptr)

Baca Juga