Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Politik Uang Diancam Denda Sampai Rp1 M

Politik Uang Diancam Denda Sampai Rp1 M

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, RANTAU – Menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapin, meminta pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan pemilih di Kabupaten Tapin Tidak lakukan politik uang.

Menurut Ketua Bawaslu Tapin, Thessa aji Bodiono, Cagub yang terbukti lakukan politik uang akan didiskualifikasi. Hal tersebut sesuai dengan materi muatan UU nomor 6 tahun 2020.

BACA JUGA :  Kabupaten Banjar Mulai Laksanakan Karantina Kesehatan

Dalam UU nomor 6 tahun 2020, pasal 187A ayat 1 menyatakan, setiap orang yang sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi berupa barang fisik, sebagai imbalan untuk mempengaruhi agar pemilih tidak menggunakan hak pilih,menggunakan hak suara dengan cara tersebut, maka suara menjadi tidak sah.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang terlibat politik uang atau menerima barang dari Cagub.

BACA JUGA :  Pj Bupati Tapin Terkesan, Desa Batu Hapu Jadi Terbaik Nasional Inspiratif Cepat Tumbuh 2023

“Penerima maupun pemberi uang akan diancam kurungan penjara paling lama 72 bulan atau denda maksimal Rp1 milyar peraturan,” ujarnya

Selain itu menurut Aji, praktek politik uang hanya akan menciderai pesta demokrasi yang akan dilakukan pada 9 Desember mendatang.(Af/hl9)

Baca Juga