Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjarbaru
  4. »
  5. Bernhard Apresiasi Raperda Inisiatif DPRD Banjarbaru

Bernhard Apresiasi Raperda Inisiatif DPRD Banjarbaru

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

headline, BANJARBARU – Penjabat Sementara (PJS) Walikota Banjarbaru Dr Bernhard E Rondonuwu hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru. Kegiatan bertempat Di Ruang Graha Paripurna Lantai 3 Gedung DPRD Kota Banjarbaru.

Paripurna dengan agenda Penyampaian 3 Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru (Raperda). Nampak hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru H Said Abdullah, Kepala SKPD se Kota Banjarbaru, Ketua DPRD Kota Banjarbaru, serta seluruh anggota dan undangan yang berhadir dalam kegiatan ini,

Bernhard menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dewan dan seluruh anggota dewan atas usulan 2 Raperda inisiatifnya. Yakni Raperda tentang kepemudaan serta penyelenggaraan penghijauan kota dan perlindungan pohon.

BACA JUGA :  Diluar Jadwal, Surya Paloh Sambangi RSIA Lembayung Banjarbaru, Niatnya Mau Makan Durian Hasil Kebun H Mansyur

Pada dasarnya Pemerintah Kota Banjarbaru mendukung terhadap 2 usulan Raperda inisiatif yang telah disampaikan oleh Ketua Bapemperda. Raperda tentang kepemudaan bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, memiliki jiwa kepemimpinanan, mandiri, inovatif dan bertanggung jawab.

“Selain itu, Kota Banjarbaru saat ini belum memiliki payung hukum sebagai dasar dalam penyelenggaraan kepemudaan. Raperda tentang penyelenggaraan penghijauan kota dan perlindungan pohon dalam rangka memelihara kelestarian lingkungan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar tercipta lingkungan perkotaan yang nyaman, segar, indah dan bersih,” ujaranya.

Pemerintah Kota Banjarbaru sepakat kiranya 2 Raperda tersebut dapat diproses sesuai mekanisme tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk dapat menjadi perda.

BACA JUGA :  Geger, 2 Sapi Warga Cempaka Hilang

Bernhard menambahkan, selanjutnya berkenaan dengan Raperda yang merupakan inisiatif pemerintah kota, secara garis besar dapat disampaikan hal yang melatar belakangi Raperda tentang pencabutan peraturan daerah Kota Banjarbaru, Nomor 06/2011, tentang pajak mineral bukan logam dan batuan.

Ini disebabkan adanya perubahan kewenangan perijinan pertambangan kepada Pemerintah Provinsi dan berdasarkan rencana tata ruang wilayah Kota Banjarbaru, tidak memiliki kawasan pertambangan sesuai peraturan daerah nomor 13 tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Banjarbaru tahun 2014-2034. (li)

Baca Juga