Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. POSPERA Ultimatum Arya Sinulingga

POSPERA Ultimatum Arya Sinulingga

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit
Presscon menuntut klirifikasi Arya Sinulingga atas pernyataannya yang membawa nama Pospera. foto Presscon menuntut klirifikasi Arya Sinulingga atas pernyataannya yang membawa nama Pospera . foto Arahkata .com / net

Headline9.com – Komentar Arya Sinulingga dalam group WhatsApp Membangun Negeri Banyak perusahaan yang komisarisnya Pospera selama lima tahun pada rugi semua…. bikin pusing memang, ditanggapi pihak Pospera.

Pasalnya, capture pernyataan WhatsApp Group tersebut kemudian beredar luas. Kemudian salah satu mantan Dewan Pengawas dari PENA 98 di salahsatu Perum mencoba meminta klarifikasi dengan menanyakan hal pernyataan tersebut pada Arya Sinulingga. Arya Sinulingga kemudian menyebut contoh salah satu yang merugi adalah Perum DAMRI.

“Pernyataan Arya Sinulingga menurut kami merupakan pernyataan yang tendensius, mengandung unsur kebencian, adu domba dan fitnah tanpa dasar yang bisa dibenarkan,” ujar Ketua LBH Pospera, Sarmanto Tambunan SH, dalam rilisnya.

Kenapa demikian? Lanjutnya, Mari kita periksa fakta fakta yang ada; seperti Pospera tidak memiliki Komisaris di PT Timah. Dengan demikian pernyataan Arya Sinulingga yang mengkaitkan kerugian PT Timah, dengan keberadaan Komisaris dari Pospera adalah sesuatu yang TIDAK BENAR dan NYATA BERBENTUK FITNAH.

BACA JUGA :  Polres Banjarbaru Masih Meniadakan Razia Lalu Lintas Untuk Sementara Waktu

Kedua, lanjutnya, Perum Damri selama ini diketahui sebagai perusahaan yang bertugas untuk melayani banyak trayek perintis, pada kenyataannya sejak tahun 2015 hingga 2019 sudah mendapatkan Laba.

Perincian hasil audit sebagai berikut, 2015 laba Rp 2.912.077.968, 2016 laba Rp 40.643.751.811. kemudian pada 2017 laba Rp 7.143.689.850, 2018 laba Rp 21.562.478.886 dan pada 2019 laba Rp 43.262.415.205.

Ketiga, Komisaris yang berasal dari Pospera sejak 2014 hingga 2019, hanya ada di 7 perusahaan, diantaranya 2 Perusahaan BUMN dan 5 anak Perusahaan BUMN.

Ke empat, Tupoksi Komisaris dan Dewan Pengawas di UU 19 tahun 2003 pasal 31 dan PP nomor 45 tahun 2005, tugas dan kewenangan Komisaris / Dewan Pengawas hanya sebatas mengawasi Direksi dan memberi Nasehat bukan mengambil keputusan dan melakukan tindakan operasional perusahaan.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, pernyataan Arya Sinulingga merupakan pernyataan yang mengandung kebohongan dan Fitnah. Serta secara terang benderang menyebarkan kebencian dan menyerang kehormatan organisasi yang sah secara hukum.

BACA JUGA :  Mau Tahu Seluk Beluk Loksado, Silakan Akses “Si Pandu Wisata” di Telepon Android Anda

Pernyataan Arya Sinulingga telah memenuhi seluruh unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 27 jo pasal 28 UU no 11/2008, sebagaimana telah di rubah dalam UU no 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 310 jo pasal 311 KUHP.

“Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami dari Lembaga Bantuan Hukum Pospera selaku kuasa hukum Organisasi menuntut pada Arya Sinulingga,” ujarnya.

Tuntutan yang diajukan oleh pihak LBH Pospera, adalah agar meminta maaf secara terbuka melalui 3 media cetak Nasional, 3 media Televisi dan 10 Media Online Nasional. Juga Melakukan klarifikasi dan penjelasan langsung kepada DPP POSPERA.

“Apabila dalam waktu 3 x 24 jam, sejak Jumpa Pers ini dilakukan dan tuntutan kami tersebut tidak di lakukan, maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum, dengan melaporkan secara serentak dan bersama sama dugaan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan hukum di 28 Polda Se Indonesia,” ujar Sarmanto.

Baca Juga