headline9.com, PALEMBANG – Setelah tiga minggu buron, akhirnya kakak beradik pembunuh pengantin baru Fran (22), berhasil dibekuk petugas.
Kedua pelaku adalah Candra (23) dan Calvin (19). Rumah pelaku tidak jauh dari rumah korban. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan dan selanjutnya melakukan reka ulang pada kasusnya.
Tersangka Candra, saat di mintai keterangan mengakui menaruh dendam lama dengan korban, saat ribut dan terjadilah penusukan kepada korban. Perkelahian bermula korban tidak senang saat buang air besar di dekat tongkrongan tersangka.
“Kejadiannya berawal Juli kemarin, gara-gara saya tegur jangan BAB dekat-dekat karena kami lagi nongkrong.seketika Ketiak kiri saya ditusuk korban waktu itu,” ungkap tersangka Candra di Mapolrestabes Palembang, Rabu (18/11).
Pada saat itu tersangka sempat di larikan dan dirawat di rumah sakit beberapa hari. Namun tersangka ingin membuat visum namun batal memperkarakan kasusnya.
“Awalnya saya ingin berdamai saja, tapi lama ditunggu tidak ada iktikad baik dari korban, makanya saya kesal dan ingin habisi dia,” ujarnya.
Tersangka ingin menyelesaikan masalahnya secara jantan dengan korban dan bertekad membunuh atau di bunuh namun tersangka tidak menyangka kalu adiknya, Calvin ikut juga membunuh korban.
“Adik saya ikut tusuk perutnya dua kali, saya tidak tahu lagi berapa banyak, karena benar-benar emosi saat itu,” katanya.
Kedua tersangka selama dalam proses pencarian (DPO) oleh polisi mereka kabur dan menumpang di rumah pamannya Desa Karang Agung, Ogan Komering Ilir. Mereka beralasan mencari pekerjaan disana karena mencari kerjaan di kota Provinsi Sumsel lagi sulit, apalagi saat pandemi Covid-19.
“Kami ngaku ke paman cuma numpang buat cari kerjaan,di kota/provinsi lagi sulit mecari lowongan pekerjaan , kami tidak ngomong (DPO) buronan polisi,” ujarnya lagi.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKP Edy Rahmat, mengatakan ditangkap kedua tersangka lagi bersembunyi di rumah pamannya wilayah Kecamatan Pedamaran. Dan mereka mengakui melakukan pembunuhan terhadap korban yang baru dua bulan menikah karena dendam.
“Kami akan kenakan Pasal 170 ayat (3) dan 338 KHUP dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata AKP Edi Rahman.
Fran diketahui tewas diduga oleh kedua kakak beradik ini di Jalan Meranti, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, Rabu (28/10).
Korban tewas ditusuk dan dibacok oleh kedua pelaku disana dengan usus terburai, luka bacok bagian kepala sebelah kiri, luka perut kiri (usus keluar), telapak tangan sebelah kiri. (Rp)
Headline9.com, MARTAPURA – Merasa dirugikan dengan penilaian kinerja yang diberikan Bupati Banjar Saidi Mansyur, Sekretaris… Read More
Headline9.com, MARTAPURA - Masalah sampah Di Irigasi, Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah… Read More
Headline9.com, Kuala Kapuas - Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Drs Syarkawi H… Read More
Headline9.com, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menggelar Musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) tingkat kabupaten… Read More
Headline9.com, Kuala Kapuas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai mitra kerja pemerintah daerah mendukung… Read More
Headline9.com, BARABAI - Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Aulia Oktafiandi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban… Read More
This website uses cookies.