Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. KWH Meter Dirumah Suyatno Tetiba Dilepas Petugas PLN

KWH Meter Dirumah Suyatno Tetiba Dilepas Petugas PLN

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

headline9.com, MARTAPURA – Kaget, Suyatno warga Desa Pingaran Ulu RT 09 Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, tetiba petugas PLN datang dan melepas meter listrik di rumahnya (25/11/2020).

Kekagetan Suyanto sangat beralasan, karena selama ini dirinya tidak pernah terlambat bayar tagihan listrik setiap bulannya, yang tiap bulan rata-rata sekitar Rp500 ribu.

“Saya kaget tiba-tiba petugas PLN mencabut meteran. Padahal Selama ini saya tidak pernah telat bayar tagihan dan tidak ada nyolong setrum,” ujar Suyatno, ditemui Kamis (26/11/2020).

Lanjutnya saat KWH tersebut dilepas, anak saya yang ada di rumah. Sempat menelpon saya dan mengatakan ada petugas PLN yang akan mencabut meteran listrik.

BACA JUGA :  Waspada, Banyak Warga Kabupaten Banjar Terjerat Kasus Narkoba

“Saya suruh tunggu sebentar. Tapi sesampainya di rumah, petugas PLN sudah pergi dan mencabut meteran listrik,” jelasnya.

Yang dia terima dari anaknya, beberapa lembar kertas warna merah berisi berita acara pemeriksaan pencabutan KWH dari petugas PLN. Dalam berita acara disebutkan ditemukan pelanggaran pemindahan KWH.

Pelanggaran yang tak diketahui tersebut memang diakui Suyatno, pemindahan KWH dari alamat sebelumnya di Danau Latung, Kompleks PTPN 13 Danau Salak dilakukan instalatir yang sepengetahuannya juga petugas dari PLN.

“Waktu itu sekitar 1998. Namanya Pak Ngatimin. Saat itu sempat juga saya tanyakan perihal pemindahan. Dijawabnya tidak masalah ini sudah resmi dari PLN,” kata Suyatno yang tak menyangka akan bermasalah setelah lebih 20 tahun berlalu.

BACA JUGA :  Bawaslu Gandeng Diskominfostandi Sebagai Media Partner

Kekagetan Suyatno berlanjut saat datang ke Kantor PLN ULP Martapura, di Jalan Pangeran Hidayatullah, untuk menyelesaikan permasalahan sesuai berita acara pemeriksaan. Suyatno didenda jutaan atas kesalahan yang tak diketahui sebelumnya.

“Didenda Rp8,9 juta. Kalau tidak bisa bayar ya selamanya gak pakai listrik lagi,” kata Suyatno sembari memegangi kepala dan mengernyitkan dahi.

Menurut anak perempuan Suyatno Latifa, pembongkaran KWH dinilai sepihak. Pasalnya sebelumnya tak peringatan atau teguran terlebih dulu. Terlebih lagi selama puluhan tahun ini tagihan listrik tak pernah bermasalah.

Baca Juga