Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Disdukcapil Banjar Kembali Buka Pelayanan

Disdukcapil Banjar Kembali Buka Pelayanan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Pelayanan administrasi kependudukan pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar, dipindah ke Mall Pelayanan Publik (MPP) eks Gedung Juang Martapura kembali di buka.

Demikian diungkapkan oleh Kepala Disdukcapil Banjar Azwar saat gelaran talk show di Radio Suara Banjar.

Menurut Azwar, dipindahnya pelayanan adminduk dari kantor induk di Jalan Batuah ke MPP di Jalan Ahmad Yani, masih dalam rangka mengurangi kontak langsung dengan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Juga salah satu upaya untuk mengurangi luasnya penyebaran virus tersebut dengan cara memisah antara petugas pelayanan yang melayani masyarakat secara langsung.

Perekaman KTP Elektronik dengan karyawan Disdukcapil lainnya yang non pelayanan. Selain itu juga memfungsikan secara maksimal MPP yang telah diresmikan   29 Januari 2020 lalu.

BACA JUGA :  Buat Expo Tandingan di CBS, Pemprov Kalsel Surati Pemkab Banjar  

“Di MPP kan lokasinya lebih refsentatif, tempatnya luas, tidak berdesak desakan, halaman parkirnya juga sangat memadai,” ujarnya.

Dijelaskannya, di MPP pihaknya membuka tiga pelayanan dokumen kependudukan. Antara lain Perekaman KTP elektronik dengan pengajuan terlebih dahulu di nomor layanan WhatsApp 0811 518 4106. Perbaikan Akta Kelahiran dengan pengajuan terlebih dahulu di nomor  layanan WhatsApp 0811 518 4104, serta Legalisir Dokumen Kependudukan dengan syarat membawa dokumen aslinya.

“Tiga layanan tersebut akan kita layani di MPP, bagi masyarakat Kabupaten Banjar silakan memanfaatkan layanannya disetiap hari kerja,” katanya.

Dibukanya layanan di MPP Martapura oleh Disdukcapil Banjar, juga disebabkan banyaknya masyarakat dalam antrean daftar tunggu. Dalam satu harinya pengajuan perekaman EKTP warga mencapai 150 hingga 200 pengajuan. Padahal pihaknya hanya mampu melayani 75 pengajuan setiap harinya.

BACA JUGA :  Saidi Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi di Halaman Kodim 1006 Martapura

“Dengan dua lokasi kantor induk dan MPP kerja kita lebih maksimal, kemungkinan dalam seharinya bisa melebihi batas maksimal 75 pengajuan E-KTP, serta sekitar 400 pengajuan pencetakan,” ujarnya.

Dilanjutkannya, MPP Martapura sejak beberapa bulan terakhir ditutup untuk semua pelayanannya, ketika pandemi Covid-19 berada pada puncaknya. Dan saat ini sudah difungsikan kembali sejak 1 Oktober 2020 lalu.

“Dari beberapa pelayanan kantor, saat ini cuma dua kantor yang membuka pelayanannya dikantor tersebut.

Sementara terkait layanan lainnya, seperti Kartu Keluarga, Akta Kematian, Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak dan Lain-lain, tetap seperti biasa.

“Administrasi kependudukan lainnya masih hanya akan dilayani secara online melalui aplikasi berbasis android yaitu STAR BANJAR dan melalui aplikasi WhatsApp,” tutup Azwar. (nsh)

 

Baca Juga