Headline9.com, BANJARBARU – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banjarbaru mengikuti rapat tim koordinasi (rakor) Pemberian Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), Kamis (3/7/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru itu, di gelar di Aula Nadjmi Adhani Dinas PMPTSP Kota Banjarbaru (MPP).
Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Dr Ahmad Suhaimi, melalui Koordinator Substansi Seksi Penataan, Dian Suryani, mengatakan, dilaksanakannya rakor tersebut sangat penting dilakukan pemerintah daerah, mengingat SKRK merupakan dokumen wajib sebelum mendirikan bangunan. Termasuk, menjadi acuan dalam perencanaan dan perizinan bangunan.
“SKRK ini sudah menjelaskan sesuai fungsi, rencana tata ruang daerah. Apakah itu untuk daerah permukiman, perdagangan dan atau kawasan industri. SKRK ini juga menjadi pedoman untuk perencana atau arsitek dalam merancang bangunan agar sesuai rencana tata ruang,” katanya.
Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), tambahnya, merupakan syarat dasar yang harus dipenuhi untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang adalah Persetujuan Bangun Gedung (PBG).
Pentingnya memiliki SKRK? karena keuntungannya adalah mencegah pelanggaran tata ruang, memastikan legalitas bangunan. Tak kalah penting, mendukung pembangunan secara berkelanjutan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan keberlanjutan lingkungan.
“SKRK ini memuat Garis Sempadan Bangunan (GSB), Koefisien Dasar Bangunan (KDG), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Koefisien Daerah Hijau (KDH), dan ketinggian bangunan yang diizinkan,” pungkas Koordinator Substansi Seksi Penataan pada Kantah Kota Banjarbaru, Dian Suryani.






























