1. Home
  2. »
  3. Banjarbaru
  4. »
  5. 26 Perusahaan Dapat Penghargaan dari DLH Kalsel

26 Perusahaan Dapat Penghargaan dari DLH Kalsel

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel memberikan Anugerah Properda Tahun 2019 kepada 26 perusahaan peduli pengelolaan lingkungan hidup, di halaman kantor DLH Kalsel Banjarbaru, Senin (28/12/2020) pagi.

Penghargaan diberikan kepada 26 perusahaan yang menerima penghargaan, yang terdiri dari 2 perusahaan yang mendapatkan peringkat kinerja hijau, 23 perusahaan yang meraih peringkat kinerja biru, dan 1 perusahaan yang mendapatkan peringkat kinerja merah.

Pj Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizali Anwar mewakili Gubernur Kalsel mengatakan partisipasi perusahaan pada Properda merupakan bentuk komitmen dan kepedulian perusahaan kepada lingkungan serta upaya kelestarian lingkungan di Kalsel.

BACA JUGA :  Dinas PUPR Kalsel Akan Perbaiki Jalan Bypass Lingkar Mataraman yang Rusak

“Perusahaan yang ada di Kalsel terus kita dorong untuk meningkatkan kinerja dalam pengelolaan lingkungan dan kelestarian alam,” ujar Roy.

Sementara itu, Kepala Dinas LH Kalsel Hanifah Dwi Nirwana mengungkapkan bahwa penghargaan Properda merupakan penilaian kinerja pengelolaan lingkungan suatu perusahaan yang memerlukan indikator yang terukur. Dan sebagai bentuk apresiasi kepada perusahaan dalam mengelola lingkungan.

Hanifah juga mengatakan jumlah perusahaan yang berpartisipasi dalam Anugerah Properda tahun 2019 menurun dibanding tahun sebelumnya, salah satunya disebabkan karena anggaran DLH Kalsel yang terpotong dalam penanganan Covid-19.

“Oleh karenanya, kami dalam melakukan pengawasan, pemantauan secara langsung dalam penilaian kinerja Properda ini agak terbatas. Tidak hanya itu kami juga membackup untuk Propernas kepada 50 perusahaan,” ujar Hanifah.

BACA JUGA :  Pambakal Jangan Asal Janji, ini Pesan Bupati Banjar H Khalilurrahman

Namun demikian, DLH Kalsel berkomitmen untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan kepada perusahaan-perusahaan di Banua.

Lanjut, untuk satu perusahaan yang masih berpredikat merah. Yang mana predikat ini menandakan bahwa upaya pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan perusahaan tersebut tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Tapi, kita akan terus memberikan bimbingan dan pembinana agar semua perusahaan meningkatkan upaya-upaya pengelolaan lingkungan lebih baik,” pungkasnya

Baca Juga