headline9.com,TANAH BUMBU – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin menggelar sidang keliling atau pemeriksaan setempat (PS) terkait sengketa Tata Usaha Negara Nomor 21/G/2025/TUN-Bjm, Kamis (26/2/2026).
Sidang tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran dan keabsahan objek sengketa berupa sebidang tanah SHM Nomor 05364/Desa Manunggal tertanggal 30 Desember 2020 atas nama Pairan. Sertifikat tersebut diketahui terbit di atas tanah SHM Nomor 11 Tahun 1988 atas nama Buseriansyah, orang tua dari Ahmad Wardani selaku penggugat. Dalam perkara ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu bertindak sebagai tergugat.
Objek sengketa awalnya berada di Desa Sari Gadung, Kabupaten Kotabaru. Namun, akibat pemekaran wilayah, desa tersebut berubah menjadi Desa Manunggal dan kini masuk wilayah Desa Karang Nunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu.
Sidang keliling dipimpin Ketua Majelis Hakim Devyani Yuli Kusnadi, didampingi Hakim Anggota Endri dan Firstadian Miftahuzanna Isvandiar. Hadir dalam pemeriksaan setempat Ahmad Wardini selaku penggugat bersama keluarga dan tim kuasa hukum yang dipimpin Advokat Poegoeh Prijambada, serta perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu. Turut hadir aparat Desa Karang Nunggal, Bhabinkamtibmas, dan Kepala Dusun Kenari.
Kuasa hukum penggugat, Poegoeh Prijambada, menjelaskan pemeriksaan setempat merupakan rangkaian agenda persidangan untuk memastikan keberadaan fisik objek sengketa secara langsung. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kekeliruan dalam putusan, khususnya terkait letak, batas, dan luas tanah sebagaimana tercantum dalam sertifikat hak milik milik penggugat.
Majelis hakim sebelumnya juga menegaskan agar pihak tergugat menghadirkan petugas ukur serta melakukan pemetaan digital dalam sidang keliling tersebut guna memastikan kejelasan data dan kesesuaian objek sengketa di lapangan.
Pemeriksaan setempat ini menjadi bagian penting sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pembacaan putusan oleh PTUN Banjarmasin.







