1. Home
  2. »
  3. Kapuas
  4. »
  5. Warga Kapuas Pemilik Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Kapuas

Warga Kapuas Pemilik Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Kapuas

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, KUALA KAPUAS – Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Kalteng dipimpin langsung oleh Iptu Subandi Kasat Narkoba Polres Kapuas berhasil telah mengamankan seorang pria paruh baya yang diketahui identitas pria tersebut, adalah warga RT 06 RW 02 Jalan Pemuda Kilo Meter 5,5 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas,” kata Kasat Narkoba Polres Kapuas. Kamis (7/1/2021).

Kasat Narkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi, membenarkan penangkapan seorang lelaki inisial DI (30) Alias Maji warga Kelurahan Selat Utara tersebut, terkait kepemilikan kristal bening yakni, Narkotika atau Narkoba jenis Sabu.

“Unit Satresnarkoba Polres Kapuas benar melakukan penangkapan terhadap seorang warga Kelurahan Selat Utara terkait tindak pidana melawan hukum telah tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, membawa atau menguasai Narkotika atau Narkoba Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 3,42 gram,” ucap kasat Narkoba Polres Kapuas.

Iptu Subandi, membeberkan kronologis penangkapan inisial DI (30) Alias Maji tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat ke anggota Satresnarkoba Polres Kapuas, kecurigaan atas gerak gerik pelaku selama ini dilingkungan mereka, atas dasar laporan tersebut pihaknya langsung merespon dan melakukan pengintaian dilokasi aktivitas tersangka, yang disampaikan masyarakat kepada Polisi.

BACA JUGA :  Diskominfo Kapuas Terima Kunjungan Monev Keterbukaan Informasi Publik 2022

Benar saja saat timnya melakukan penyisiran dan pengintaian dilingkungan komplek Perumahan Sosial tepatnya Selasa 5 Januari 2021 sekira pukul 10:15 WIB yang tidak jauh dari Toko Yunisa Phonsel Unit Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Mapolres Kapuas,melihat pelaku yang kala itu sedang sibuk dengan kegiatannya, tak mau kehilangan targetnya maka dirinya lanjut kasat Narkoba langsung memerintahkan anggota untuk melakukan pengeledahan terhadap inisial DI (30) alias Maji tersebut, saat digeledah Polisi tak berkutik tanpa perlawanan,” pungkas Iptu Subandi.

Dalam pengeledahan terhadap Maji tersebut sambung Kasat Narkoba Polres Kapuas, jajarannya berhasil menemukan 12 Plastik klip kecil warna putih berisi kristal bening diduga kuat adalah Sabu dengan berat 3,42 gram dari tanggan pelaku. Selain menemukan benda haram tersebut, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti yang lainnya berupa 12 plastik klip kecil berisi kristal bening dan bersama tiga (3) plastik klip kecil yang kosong, serta beberapa lembar uang tunai dengan nominal Rp1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), satu (1) bong lengkap dengan satu (1) pipet kaca, satu (1) sendok warna merah, satu (1) lembar celana pendek terbuat dari kain warna hitam, Handphone Merk Realme 3 warna biru malam, rokok sigaret filter Merk Readbold dan rokok merk U Bold,”Jelas Kasat Narkoba.

BACA JUGA :  Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan Bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga

Saat ini inisial DI (30) Alias Maji bersama barang bukti, lanjut Iptu Subandi, langsung digelandang Polisi ke Mapolres Kapuas guna kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku sudah kita amankan di Mapolres Kapuas, dan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH 2009 Tentang NARKOTIKA.” jelas Kasat Narkoba Polres Kapuas. (ags)

Baca Juga