headline9.com, BANJARBARU – Tak bermoral, BN (53) tega cabuli dan lecehkan anak 8 tahun. Kejadian berlangsung di wilayah hukum Polsek Banjarbaru Barat, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (11/2/2021).
Akibat perbuatannya, kini BN meringkuk dalam tahanan Polsek Banjarbaru Barat, setelah orang tua NA melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Laporan ibu korban diterima Kepolisian Banjarbaru Barat menerima NA dengan nomor LP/ 16 / II / 2021 / KALSEL / RES BJB / SEK BJB BRT, tanggal 18 Februari 2021.
Dihadapan petugas, NA mengungkapkan kalau anaknya yang masih kecil mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari tersangka BN. Kejadian tersebut berlangsung saat NA keluar rumah untuk mencari gas elpiji.
Setelah mendapt laporan tersebut, petugas kemudian langsung bergerak untuk mengamankan tersangka dirumahnya. Mudah saja, tersangka langsung diamankan dan diperiksa petugas mengenai laporan NA.
Saat diperiksa, dihadapan petugas pelaku mengaku mencabuli korban dengan memasukkan tangannya ke dalam celana serta memegang (maaf) kemaluan korban.
“Setelah diperiksa tersangka sudah mengakui perbuatan cabulnya,” ungkap Kasi Humas Polsek Banjarbaru Barat, Aiptu Kardi (19/2).
Lanjutnya, atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 01 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (lin)