BATULICIN – Polres Tanah Bumbu akan segera terapkan Lanuching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang sering kita kenal dengan Tilang Electronik yng bertempet di ruang Aula Rupatama Polres Tanah Bumbu, Selasa 23/03/21.
Adapun sistem kerjanya dari kamera ETLE tersebut yakni akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar arus lalu lintas, kamera dapat secara otomatis mendeteksi jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan pengendara.
Kegiatan ini dihadiri staf ahli Bupati bidang kemasyarakatan dan SDM,Wakapolres,Wakil Ketua DPRD, Kepala dinas perhubungan, Kepala dinas PUPR dan seluruh perwira jajaran Polres Tanbu.
Untuk diketahui bahwa ada 12 provinsi yang dilauncing pada tahap pertama untuk elektronic traffic law enforcement (ETLE) selanjutnya nanti akan berlaku di 36 provinsi.
Wakapolres Tanah Bumbu Kompol Novi Ari Wibowo, S.I.K mengatakan dalam rangka melakukan efisiensi, trasparansi dan akuntabilitas serta mendukung program kerja Kapolri Jenderal (POL) Listyo Sigit Prabowo, yang salah satunya tentang Sisitem Tilang Elektronik, Polres Tanah Bumbu melalui Satuan Lalu Lintas, pada hari ini akan mengadakan penanda tanganan MoU dan uji coba perangkat Electronic Traffiic Law Enforcement atau yang sering kita kenal dengan tilang elektronik.
“Dengan adanya ETLE atau tilang elektronik anggota polantas lebih fokus menjalankan tugas mengatur lalu lintas, serta mengurangi interaksi anggota dengan masyarakat yang dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan, bukan penghapusan tilang dijalan”, kata Kompol Novi.
Penegakan hukum dengan tilang tetap berjalan, namun bukti pelanggarannya melalui bukti elektronik camera cctv dan perangkat pendukung yang terpasang di jalan raya, untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis”, ungkapnya.
Sistem kerja dari Electronic Traffic Law Enforcement atau yang sering kita kenal dengan tilang elektronik ini nanti, berawal dari kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar arus lalu lintas, kamera dapat mengidentifikasi secara otomatis jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan pengendara.
Hasil data kendaraan tersebut disajikan kepada petugas TMC, kemudian petugas melakukan verifikasi jenis pelanggaran kendaraan yang tertangkap kamera ETLE. Dari hasil verifiksi petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pengemudi yang melanggar lalu lintas, selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
APabila dalam kurun waktu 14 hari setelah pelanggar menerima surat konfirmasi dari petugas pelanggar melakukan pembayaran denda dan apabila sampai batas waktu tidak dilakukan pembayaran, maka sebagai mana dalam ketentuan undang-undang, akan dilakukan pemblokiran pajak STNK.