1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. “Bakul” Hadir di UPT Pendidikan Martapura

“Bakul” Hadir di UPT Pendidikan Martapura

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, KALSEL – Tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel kembali diwarnai indikasi pelanggaran oleh salah satu kandidat. Pembagian sembako kali ini terjadi di kawasan UPT Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Kecamatan Martapura Kota.

Walhasil, Bawaslu Kabupaten Banjar menerima laporan aduan masyarakat atas pembagian sembako yang dikemas dalam “Paman Bakul” beberapa waktu lalu, Rabu (7/4/2021).

Pelaporan ini merupakan tindak lanjut atas klarifikasi tertulis Korwil Kecamatan Bidang Pendidikan Martapura Kota, Dra. Hj, Hermawai terkait pembagian bakul yang dilakukan tanpa izin.

Dengan mengantongi sejumlah bukti berupa tangkapan layar surat pernyataan, rekaman video, dan foto, Rachmadi (Pelapor) yang didampingi Candra menyambangi Bawaslu Kabupaten Banjar untuk melaporkan fenomena perbakulan dalam kontestasi Pilgub Kalsel.

“Kami meyakini pembagian “Paman Bakul” adalah intrik salah satu kandidat Calon Gubernur untuk mengkamuflase praktik politik uang menjelang PSU Pilgub Kalsel 9 Juni 2021. Lokasi pembagian bukan hanya di UPT Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, tetapi juga adalah zona Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura”, tandas Rachmadi.

Pada kesempatan sebelumnya, fenomena perbakulan di luar wilayah PSU telah diketahui oleh Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah, namun beliau menyatakan Bawaslu tidak berwenang menindaklanjuti indikasi pelanggaran di luar zona PSU.

Candra yang datang bersama Rachmadi menambahkan bahwa Bawaslu harus lebih awas dan sigap menghadapi PSU Pilgub Kalsel 9 Juni 2021 mendatang. Sebab penentuan Orang Nomor 1 Kalsel kedepan telah memasuki babak akhir, yang justru pihak-pihak tak bertanggung jawab akan menghalalkan segala cara untuk memenangkan kontestasi Pilgub Kalsel.

“Hari-hari ini, fenomena perbakulan telah mengalir masuk ke zona PSU. Seharusnya rekan-rekan Bawaslu, baik provinsi maupun kabupaten/kota lebih mudah mengawasi indikasi pelanggaran, terlebih wilayah pengawasan pasca Putusan MK telah menyusut hingga hanya 7 Kecamatan”, tandas Candra.

BACA JUGA :  Kenalkan MPASI ke Kaum Ibu Desa Mangkauk Pengaron

Baca Juga